Puluhan Ton Solar Subsidi Nelayan Ditimbun di Pantai Labu, APH Belum Bertindak



Pantai Labu, Faktainews.com
| Dugaan praktik penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan BBM bersubsidi itu masih terus berlangsung, sementara langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum terlihat.

Seorang pria berinisial U alias Cok, yang disebut berdomisili di Dusun III, Desa Paluh Sibaji Pintu Air, Kecamatan Pantai Labu, diduga masih menjalankan aktivitas perdagangan BBM bersubsidi. Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media pada Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan keterangan warga sekitar, U alias Cok diduga menimbun dan mendistribusikan solar bersubsidi kepada seorang pria berinisial Jhon alias Hen yang disebut berada di kawasan Belawan. Dugaan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat yang berharap Aparat Penegak Hukum segera menelusuri dan mengungkap kebenaran informasi yang berkembang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, U alias Cok diduga mengumpulkan solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah pihak dengan harga sekitar Rp7.500 per liter. Setelah terkumpul dalam jumlah yang dianggap mencukupi, BBM tersebut diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi dan dikirim menggunakan kendaraan jenis Suzuki Carry kepada Jhon alias Hen di kawasan Belawan.

Warga juga menduga pasokan solar bersubsidi tersebut berasal dari SPBUN 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum.

Informasi itu memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mengaku semakin sulit memperoleh solar bersubsidi, padahal bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi nelayan dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada pasokan energi bersubsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan penyaluran solar bersubsidi tersebut bukan persoalan baru. Aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Pantai Labu. Meski demikian, warga menilai hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dugaan tersebut.

Apabila dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan nelayan sebagai penerima manfaat subsidi sekaligus mengganggu sistem distribusi BBM bersubsidi yang menjadi bagian dari program pemerintah.

Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka meminta aparat menelusuri rantai distribusi solar bersubsidi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang benar terjadi, harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai solar bersubsidi yang menjadi hak nelayan justru berpindah ke pihak yang tidak berhak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi itu telah berlangsung cukup lama. Karena itu, mereka berharap Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengungkap persoalan tersebut secara terang agar tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga juga berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang. Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan untuk memastikan solar bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak, khususnya nelayan dan pelaku usaha kecil.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama