![]() |
Pantai Labu, Faktainews.com | Sejumlah usaha peternakan ayam yang telah bertahun-tahun beroperasi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini dipertanyakan kelengkapan legalitasnya. Warga mendesak pemerintah tidak sekadar mendata, tetapi memeriksa seluruh aspek administrasi dan kewajiban usaha.
Pertanyaan warga sederhana: apakah seluruh kandang yang telah lama beroperasi itu benar-benar telah memenuhi ketentuan?
Desakan pemeriksaan mencakup dokumen perizinan usaha, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kewajiban pajak atau pungutan terkait pemanfaatan air bawah tanah, sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian lokasi dan kelayakan usaha peternakan yang berdiri di sekitar kawasan permukiman.
Informasi tersebut dihimpun awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masih ada usaha peternakan yang status administrasinya belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“Setahu kami, ada kandang ayam yang sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah melakukan pengecekan, apakah seluruh dokumen perizinannya sudah lengkap atau belum,” ujarnya.
Menurut warga, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian tata ruang, lokasi usaha, persyaratan lingkungan, kebersihan kandang, pengelolaan limbah, hingga ketentuan teknis peternakan.
Persoalan legalitas tersebut juga beriringan dengan keluhan lingkungan. Kandang yang berada di sekitar permukiman disebut menimbulkan bau tidak sedap dan banyak lalat. Warga khawatir kondisi itu terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
“Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, tentu silakan beroperasi. Tetapi kalau ada yang belum lengkap, kami berharap pemerintah mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap usaha peternakan ayam di Pantai Labu.
Yang diminta warga bukan sekadar daftar nama usaha. Mereka menunggu kepastian: mana yang legal, mana yang masih harus melengkapi persyaratan, serta mana yang harus ditindak jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Jika seluruh persyaratan dan kewajiban usaha telah dipenuhi, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan administrasi, persoalan pajak, ketidaksesuaian lokasi, atau pelanggaran ketentuan lainnya, warga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai aturan.
Warga menegaskan tidak menolak kegiatan peternakan. Usaha tetap dapat berjalan dan memberikan manfaat ekonomi selama dijalankan secara legal, tertib, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Kini pemerintah daerah dituntut turun dari meja ke lapangan. Legalitas harus jelas, kewajiban usaha harus terang, pengawasan harus berjalan, dan keluhan warga harus berujung pada pemeriksaan serta tindakan nyata bukan berhenti sebagai laporan.
{Team/ Faktainews.com}
