
Deli Serdang, Faktainews.com | Setelah enam kali aksi pemanenan liar tandan buah segar (TBS) di areal Kebun Tandem berhasil digagalkan, penindakan kali ini akhirnya berujung pada penangkapan seorang pelaku.
Teguh Budi Cahyo (28), warga Gang Kapas, Klambir 5, diamankan Tim Buser keamanan yang terdiri dari Pam Distrik, Korkam BKO, dan Security Tandem Afdeling IV Rayon A karena diduga melakukan pencurian TBS di Afdeling IV Blok G2, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Ia diamankan setelah tim keamanan melakukan patroli rutin dan menerima informasi mengenai adanya pemanen liar yang tengah beraktivitas di dalam areal perkebunan.
Mendapat informasi tersebut, tim keamanan bergerak menuju lokasi dan melakukan pengendapan. Petugas kemudian mendekati target secara diam-diam saat pelaku terlihat sedang memikul tandan buah sawit.
Saat mengetahui keberadaan tim keamanan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengepungan dan berhasil menangkapnya.
Pelaku selanjutnya diamankan ke Pos Keamanan Kebun Tandem Afdeling IV Rayon A bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sementara.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 8 tandan TBS dengan berat komedil sekitar 17 kilogram per tandan, sehingga total barang bukti mencapai sekitar 136 kilogram.
Setelah enam kali penggagalan aksi pemanenan liar sebelumnya, enam kali penindakan terakhir berujung pada tertangkapnya pelaku.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, tim keamanan membawa Teguh Budi Cahyo beserta seluruh barang bukti ke Polsek Hamparan Perak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan areal perkebunan dan menekan aksi pencurian TBS yang merugikan perusahaan.
Manajemen Kebun Tandem menegaskan pengamanan di seluruh areal perkebunan akan terus diperketat, terutama pada titik-titik yang dinilai rawan pencurian.
Manajemen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil, mengangkut, maupun menampung hasil perkebunan tanpa hak.
“Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di kawasan kebun akan ditindak dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Bagi pelaku yang tertangkap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas manajemen.
{Team/ Faktainews.com}