Tim PAM Tanjung Garbus Kembali Gagalkan Aksi Pencurian Sawit, Dua Pelaku Digelandang ke Polsek



Deli Serdang, Faktainews.com
| Tim Pengamanan (PAM) PTPN IV Regional II Unit Kebun Tanjung Garbus kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga aset perusahaan. Hanya dalam rentang waktu sekitar 30 menit, dua aksi pencurian hasil perkebunan berhasil digagalkan di lokasi berbeda pada Rabu (5/8/2026). Dua pelaku berhasil diamankan, sementara puluhan kilogram brondolan sawit, tandan buah segar (TBS), serta sejumlah barang bukti turut disita sebelum sempat dibawa keluar dari areal kebun.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Afdeling VI Blok 108. Saat melakukan patroli rutin, petugas keamanan Imam Setiadi dan Wahyu Giri Syahputra memergoki seorang pria yang sedang mengangkut brondolan kelapa sawit dan berusaha menyeberang melalui pembatas Jalan Tol di perbatasan Afdeling VI dengan Desa Sumberejo.

Petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada Koordinator Keamanan (Korkam) Sukaraito. Bersama personel BKO, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan tiga karung brondolan sawit dengan total berat sekitar 70 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pelaku diketahui bernama Aril Hot Purba (14), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau.

Tak berselang lama, sekitar pukul 19.00 WIB, tim kembali menggagalkan aksi pencurian di Afdeling II Blok 35. Berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan orang mencurigakan di areal kebun, petugas Marinus Sitorus dan Amin Rizal melakukan pengintaian.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) secara ilegal. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korkam Sukaraito yang kemudian turun bersama personel BKO untuk melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 2 tandan TBS dengan estimasi berat sekitar 30 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta satu buah along-along yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

Pelaku diketahui bernama Rendi Hari Prasetio (26), warga Dusun Harapan, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Pos Utama Kebun Tanjung Garbus untuk pemeriksaan awal. Atas arahan Manajer Kebun Tanjung Garbus, kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagar Merbau guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajer Kebun Tanjung Garbus, Zulfahmi Agustian, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengamanan melalui patroli rutin, pengawasan di titik-titik rawan, serta koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku pencurian.

Selain itu, manajemen juga menyoroti adanya indikasi pemanfaatan anak di bawah umur dalam dugaan praktik pencurian hasil perkebunan. Persoalan tersebut menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual maupun penampung yang diduga berada di balik praktik tersebut.

"Setiap bentuk pencurian hasil perkebunan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan akan terus diperkuat agar aset perusahaan tetap terjaga dan ruang gerak pelaku semakin sempit," tegas Zulfahmi.

Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pencurian maupun penampungan hasil perkebunan yang diperoleh secara ilegal. Seluruh areal Kebun Tanjung Garbus berada dalam pengawasan ketat, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

{Team/ Faktainews.com}


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama