
DELI SERDANG, Faktainews.com | Satreskrim Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu, sekaligus mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai agen pengiriman orang, Jumat (11/9/2026).
Pelaku berinisial W (41), warga Medan. Sedangkan korban berinisial SAH (29), warga Tanjung Balai, turut dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk tindak lanjut penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, penggagalan TPPO tersebut berawal saat korban SAH merasa tertipu atas pekerjaan yang disampaikan akan dibawa ke luar negeri. Padahal, awalnya korban hendak dipekerjakan di Medan.
Apalagi, korban hendak dipekerjakan sebagai penipu daring (online scammer).
Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, korban langsung menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga melalui telepon. Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu.
Saat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air, dilakukan koordinasi dengan petugas polisi. Tersangka kemudian langsung diamankan di area keberangkatan Bandara Kualanamu.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka dugaan TPPO bersama korbannya telah diamankan dan dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.
“Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan luar negeri.
{Fakatainews.com}