![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Keluhan warga terkait dugaan limbah kotoran peternakan CV Putra Jaya Farm di Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya bergulir ke DPRD Deli Serdang.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (15/9/2026). Warga sebelumnya mengeluhkan dugaan limpahan kotoran dan limbah yang masuk ke area persawahan hingga mengganggu lingkungan sekitar.
Rapat dihadiri Kepala Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang Ramot Sipayung beserta staf, perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, kepala desa, kepala dusun, perwakilan Kecamatan Pantai Labu, warga terdampak, serta Antoni selaku pemilik CV Putra Jaya Farm.
![]() |
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ilham Pulungan, dan turut dihadiri Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, SH.
Di hadapan forum, Ramot memaparkan hasil pemeriksaan DLH terhadap aktivitas peternakan tersebut. Ia menyebut masih terdapat sejumlah ketentuan pengelolaan lingkungan yang belum dipenuhi.
“Salah satunya terkait pencemaran lingkungan. Kemudian, mereka belum pernah melakukan pengujian terhadap kualitas lingkungan dan juga belum melakukan pelaporan terkait kegiatan mereka. Artinya, pengelolaan usaha peternakan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh DLH,” ujar Ramot.
Menurut Ramot, pihak peternakan juga belum memiliki sejumlah dokumen atau kelengkapan teknis yang dipersyaratkan dalam pengelolaan lingkungan. Pengelola dinilai belum menyusun rencana pengelolaan lingkungan secara menyeluruh sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Keterangan tersebut mendapat sorotan Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang, Muhammad Ilham Pulungan. Ia mempertanyakan keberadaan izin usaha sekaligus dampak aktivitas peternakan terhadap lahan pertanian masyarakat.
“Tidak ada izin, kemudian masyarakat merasa dirugikan. Sanksinya berat, Pak?” tanya Ilham kepada pihak pengusaha dalam RDP tersebut.
Ilham menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran. Harus ada tindak lanjut dan sanksi yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi maksud saya, kalau memang ada pelanggaran, harus jelas tindak lanjut dan sanksinya,” ujar Ilham.
Selain persoalan pengelolaan lingkungan, Ilham juga menyoroti keterangan mengenai adanya aktivitas pemotongan hewan di lokasi peternakan. Ia meminta kegiatan tersebut dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bapak tadi juga sudah bilang ada pemotongan hewan. Itu tidak dibenarkan,” katanya.
Ilham mengatakan, RDP tersebut digelar sebagai upaya mencari jalan keluar atas keluhan petani yang mengaku terdampak. Ia menyebut Budi sebagai salah satu petani yang menyampaikan pengaduan dalam persoalan tersebut.
“Hari ini Pak Budi selaku petani mengadu dan kita di sini RDP mencari solusi. Kalau hari ini tidak ada solusi, kita akan tutup operasionalnya,” tegas Ilham.
Menurut Ilham, forum tersebut harus menghasilkan keputusan yang dapat dijalankan. Ia tidak ingin RDP hanya menjadi tempat menampung keluhan tanpa ada tindak lanjut nyata.
“Kalau kita berkumpul seperti ini, tujuannya harus jelas. Jangan hanya berkumpul tanpa ada keputusan yang kemudian dijalankan.
Masyarakat sudah menyampaikan kerugiannya, jadi harus ada tindak lanjut yang nyata,” katanya.
{Team/ Faktaunews.com}

