
Deli Serdang, Faktainews.com | Tim Buser Pengamanan Kebun Bandar Klippa kembali menggagalkan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dalam dua kejadian terpisah yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, petugas mengamankan tiga orang saat membawa TBS keluar dari areal perkebunan. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 tandan TBS dengan berat sekitar 180 kilogram serta dua bilah egrek.
Penindakan pertama berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Afdeling IV, Blok 6, Pasar 5, Kebun Bandar Klippa.
Saat melakukan patroli, petugas jaga Bima Saputra dan M. Prasandi Salam melihat seorang pria membawa TBS untuk dikeluarkan dari areal perkebunan.
Petugas kemudian menghubungi Korkam, Danton dan personel BKO. Tim Buser bergerak menuju lokasi dan melakukan pengepungan di sekitar areal Blok 20, Pasar 5.
![]() |
Upaya tersebut berhasil. Seorang pria bernama Alvin (21), warga Dusun I, Desa Sidodadi, Pasar 5, diamankan bersama 4 tandan TBS dan satu bilah egrek.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Kantor Kebun Bandar Klippa untuk pendataan sebelum diserahkan ke Polsek Batang Kuis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sehari berselang, penindakan kembali dilakukan pada Minggu (4/10/2026) dini hari.
Kali ini, dua orang, yakni Syaputra (39), warga Bandar Setia, dan Agung Prabowo (27), warga Dusun 17, Desa Tambak Bayan, diamankan Tim Buser di Afdeling I, Blok 003, Pondok Rowo.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.34 WIB. Saat itu, petugas jaga Irawan dan Nico Hamdika sedang melakukan patroli di kawasan perkebunan.
Petugas melihat dua orang tengah mengumpulkan TBS untuk dibawa keluar dari areal kebun. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Korkam, Danton dan personel BKO.
![]() |
Tim Buser kemudian bergerak dan mengepung kawasan Blok 003. Setelah kedua orang tersebut diamankan, petugas menyisir lokasi dan menemukan 7 tandan TBS dengan berat sekitar 140 kilogram serta satu bilah egrek.
Kedua pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kebun Bandar Klippa untuk pendataan identitas. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Manajer Kebun Bandar Klippa Horas F.L. Panjaitan mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan dalam dua kejadian tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Horas mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil ataupun membawa hasil perkebunan tanpa hak. Ia menegaskan, tindakan tersebut akan berujung pada proses hukum apabila pelakunya berhasil diamankan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil hasil kebun. Setiap orang yang mengambil hasil perkebunan tanpa hak dan berhasil diamankan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Horas.
Ia mengatakan, pengawasan di seluruh kawasan Kebun Bandar Klippa terus diperketat. Patroli rutin dilakukan, terutama pada titik dan jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa keluar hasil perkebunan.
Koordinasi petugas keamanan kebun dengan Tim Buser, personel BKO TNI-Polri, serta Aparat Penegak Hukum juga terus diperkuat.
Horas menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.
“Setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak dan serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
{Team/ Faktainews.com}

