![]() |
DELI SERDANG, Faktainews.com | Tim Buser Pengamanan (PAM) Kebun Bandar Klippa kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan mengegrek kelapa sawit di areal perkebunan Afdeling IV, Blok 20, Pasar 5, Minggu (25/10/2026). Dari lokasi, petugas menemukan tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total sekitar 48 kilogram.
Pria tersebut diketahui bernama Ariaji Surya (42), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan sekitar pukul 10.30 WIB saat petugas keamanan, Apentus Sinaga dan Bima Saputra, melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan yang berbatasan dengan Desa Sidodadi.
Saat berpatroli, kedua petugas melihat Ariaji tengah mengegrek kelapa sawit di areal kebun. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada BAPAM, Danton, dan personel BKO TNI untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim PAM bergerak menuju lokasi dan mengepung area perkebunan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Setelah mengamankan pria tersebut, petugas menyisir area sekitar untuk mencari hasil panen yang telah dikumpulkan. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan tiga tandan TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 48 kilogram.
Selanjutnya, Ariaji bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kebun Bandar Klippa untuk pendataan dan dimintai keterangan. Setelah itu, pria tersebut beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Batang Kuis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Manajer Kebun Bandar Klippa, Horas F.L. Panjaitan, membenarkan bahwa pria tersebut bersama barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Horas menegaskan, pengawasan di seluruh areal perkebunan terus diperketat melalui patroli rutin sebagai langkah pencegahan terhadap pencurian hasil kebun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hasil kebun secara ilegal. Area kebun berada dalam pengawasan ketat. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Horas.
{Team/ Faktainews.com}
