
Tanjung Morawa, Faktainews.com | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan satu orang pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku berinisial YA (35), warga Dusun VI Pasar XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban Irwan Ardianto (38), karyawan swasta, warga Medan Area. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.22 WIB di rumah korban di Jalan Limau Manis No. 18, Dusun VI, Desa Limau Manis.
Aksi pencurian baru diketahui saat korban pulang bersama keluarga usai bepergian dari luar kota. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah telah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain delapan tabung gas LPG 3 kilogram, 1 pasang sepatu merek Nike, 2 unit mesin air merek Shimizu, 1 set velg alloy merek Titan beserta ban Swallow, 1 unit kipas angin berdiri merek Miyako, 1 unit jam tangan G-Shock, serta sejumlah pakaian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Deli Serdang,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
{Team/ Faktainews.com}