Dishub Deli Serdang Bantah Isu Pemotongan SPPD, Tegaskan Parkir Badan Jalan Kewenangan Kecamatan


Foto : Kepala Bidang Pengendalian dan Keselamatan Dishub Deli Serdang, Herli Andriani, S.Kep., M.K.M.

Deli Serdang, Faktainews.com
| Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang membantah pemberitaan salah satu media yang menyebut adanya dugaan pemotongan uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Keselamatan Dishub Deli Serdang, Herli Andriani, S.Kep., M.K.M, menegaskan bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing ASN di Bank Sumut. Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, tidak ada ruang bagi pemotongan dana oleh pihak internal.

"SPPD ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN melalui Bank Sumut. Jadi, tidak benar jika disebut ada pemotongan dana SPPD," kata Herli saat memberikan klarifikasi, Selasa (21/7/2026).

Selain membantah isu dugaan pemotongan SPPD, Dishub Deli Serdang juga meluruskan informasi mengenai kewenangan pengelolaan parkir yang turut menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut.

Foto : Kepala Seksi Perparkiran Dishub Deli Serdang, Amri Ananda Rangkuti, SE. 

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Deli Serdang, Amri Ananda Rangkuti, SE, menjelaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada pengelolaan parkir khusus yang berada di fasilitas milik pemerintah, seperti area parkir puskesmas, dan fasilitas pemerintah lainnya yang memang digunakan sebagai lokasi parkir.

Sementara itu, pengelolaan parkir di tepi jalan umum atau parkir badan jalan, kata Amri, bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, melainkan berada di bawah pemerintah kecamatan.

"Bersama ini kami informasikan bahwa parkir di tepi jalan umum merupakan tanggung jawab camat sesuai Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 083 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Retribusi Jasa Umum. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh camat atau pemerintah kecamatan," ujar Amri.

Ia mengatakan, sebagai bentuk koordinasi antar lembaga, Dishub Deli Serdang akan berkoordinasi dengan para camat guna melakukan pembinaan terhadap juru parkir maupun pemegang mandat pengelolaan parkir.

Selain itu, Dishub juga akan meminta pemerintah kecamatan melakukan penataan lokasi parkir, menertibkan parkir liar, serta menindak juru parkir yang tidak memiliki surat tugas maupun kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan berkoordinasi dengan camat agar dilakukan pembinaan terhadap juru parkir dan pemegang mandat, sekaligus melakukan penataan lokasi parkir serta menertibkan parkir liar, termasuk juru parkir yang tidak dilengkapi surat tugas maupun persyaratan lainnya," kata Amri.

Melalui klarifikasi tersebut, Dishub Deli Serdang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Instansi itu juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran SPPD dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening ASN, sedangkan pengelolaan parkir badan jalan dilaksanakan sesuai pembagian kewenangan yang telah diatur dalam keputusan bupati dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama