
Batang Kuis, Faktainews.com | Aktivitas galian C yang diduga berkedok program cetak sawah kembali menjadi sorotan di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Setelah sempat berhenti, kegiatan penggalian tanah itu diduga berpindah ke Jalan Dusun II, Desa Mesjid, dan hingga Rabu, 22 Juli 2026, masih berlangsung.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan satu unit alat berat jenis excavator masih beroperasi mengeruk tanah. Pada saat yang sama, ratusan truk pengangkut material tampak silih berganti keluar masuk lokasi untuk membawa tanah hasil galian.
Kegiatan tersebut kembali memicu keresahan warga. Selain diduga beroperasi tanpa izin yang jelas, material hasil galian diangkut menggunakan truk bertonase berat yang melintasi kawasan kompleks perumahan, termasuk Jalan Pancasila di Desa Paya Gambar.
Warga mengeluhkan lalu lintas truk yang berlangsung hampir sepanjang hari. Debu tebal yang beterbangan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, sementara intensitas kendaraan berat dikhawatirkan mempercepat kerusakan badan jalan desa.
"Kalau truk terus keluar masuk dengan muatan berat, jalan desa ini dikhawatirkan cepat rusak. Kami yang setiap hari melintas tentu akan merasakan dampaknya. Belum lagi debu yang beterbangan setiap kali truk melintas," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan debu, warga juga menilai kendaraan yang diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Mereka khawatir kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan nantinya justru menjadi beban masyarakat.
Menurut warga, perbaikan jalan bukan persoalan sederhana. Prosesnya membutuhkan waktu panjang dan anggaran besar. Karena itu, mereka khawatir jalan yang saat ini masih layak dilalui akan kembali rusak akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase berat.
"Kalau jalan sudah rusak dan berlubang, memperbaikinya tidak mudah. Bahkan ketika sudah menjadi perhatian publik sekalipun, belum tentu penanganannya bisa cepat," kata warga lainnya.
Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas penggalian tersebut. Mereka berharap instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, termasuk izin penggalian dan pengangkutan material.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, serta instansi pemerintah yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas galian tersebut.
Reporter: Jansen.