
Deli Serdang, Faktainews.com | Puluhan hingga ratusan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN 1 Regional 1 yang semestinya menjadi aset produktif negara diduga telah beralih fungsi menjadi area pertanian yang dikelola penggarap.
Di sejumlah titik, areal perkebunan yang sebelumnya diperuntukkan bagi tanaman komoditas perusahaan kini berubah menjadi hamparan sawah padi.
Pantauan awak media pada Kamis (11/6/2026) di kawasan Kebon Bandar Klippa, khususnya area HGU 113 Desa Sidodadi, memperlihatkan perubahan mencolok pada bentang lahan perkebunan. Sejumlah areal yang masih berstatus HGU aktif tampak tidak lagi difungsikan sesuai peruntukannya. Sebagian lahan diduga telah dikuasai penggarap dan dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian.
Perubahan fungsi lahan dalam skala luas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan pengamanan aset perusahaan. Sebab, alih fungsi pada kawasan HGU aktif dengan luasan signifikan dinilai sulit terjadi tanpa diketahui pihak pengelola, terlebih lahan tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai ekonomi strategis.
Jika benar luasan lahan yang berubah fungsi mencapai puluhan hingga ratusan hektare, persoalan ini tak lagi dapat dipandang sebagai konflik agraria biasa. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengamanan aset berjalan dan bagaimana langkah penanganan dilakukan terhadap dugaan penguasaan lahan oleh pihak luar.
Di tengah temuan tersebut, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap alih fungsi lahan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang melalui audit lapangan dan investigasi menyeluruh.
Sejumlah warga sekitar mengaku perubahan fungsi lahan bukan lagi persoalan baru. Aktivitas pertanian di kawasan HGU disebut telah berlangsung cukup lama tanpa terlihat adanya langkah penertiban yang signifikan.
“Kami sudah lama melihat sebagian lahan dijadikan sawah. Tapi sampai sekarang terlihat semakin meluas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SEVP Aset PTPN 1 Regional 1, Ganda Wiatmaja, membenarkan adanya lahan PTPN di wilayah Sidodadi yang digarap masyarakat dan dijadikan area persawahan.
“Betul pak, ada lahan PTPN I di Sidodadi digarap masyarakat dijadikan sawah, kami sudah melakukan tindakan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan alih fungsi lahan disebut terus meluas hingga saat ini, serta tindakan konkret apa yang telah dilakukan pihak aset PTPN untuk mengamankan kawasan HGU tersebut, belum ada jawaban lanjutan dari pihak terkait hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan mengingat lahan HGU aktif merupakan aset negara yang semestinya dijaga produktivitas dan legalitas penguasaannya. Ketika lahan produktif beralih fungsi tanpa pengendalian yang terlihat jelas, potensi kerugian ekonomi negara dinilai tidak dapat dianggap kecil.
Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana namun mendasar: bagaimana mungkin alih fungsi lahan dalam skala besar dapat berlangsung cukup lama di kawasan HGU aktif tanpa penanganan yang terlihat efektif?
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, kementerian terkait, serta pemegang otoritas pengawasan BUMN segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, sekaligus mencegah semakin meluasnya perubahan fungsi pada aset perkebunan negara.
{Team/ Faktainews.com}