Batang Kuis, Faktainews.com | Puluhan hingga ratusan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN 1 Regional 1 di kawasan Kebon Bandar Klippa disebut mengalami perubahan fungsi secara masif. Tak hanya berubah menjadi hamparan sawah, di sejumlah titik bahkan tampak berdiri bangunan rumah permanen di area yang masih berstatus HGU aktif.
Pantauan awak media pada Jumat (12/6/2026) di kawasan Kebon Bandar Klippa, khususnya area HGU 113 Desa Sidodadi, memperlihatkan perubahan mencolok pada bentang lahan perkebunan. Areal yang sebelumnya diperuntukkan bagi tanaman komoditas perusahaan kini di beberapa titik tampak telah berubah menjadi area pertanian padi. Di lokasi yang sama, sejumlah bangunan rumah permanen terlihat berdiri di tengah kawasan perkebunan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan pengamanan aset perusahaan. Sebab, perubahan fungsi lahan dalam skala besar hingga munculnya bangunan permanen dinilai sulit terjadi tanpa diketahui pihak pengelola, terlebih kawasan tersebut merupakan aset negara yang memiliki nilai ekonomi strategis.
Sejumlah areal yang masih tercatat sebagai kawasan HGU aktif tampak tidak lagi dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebagian lahan disebut telah dikelola penggarap untuk aktivitas pertanian. Jika luasan alih fungsi lahan benar mencapai puluhan hingga ratusan hektare, persoalan ini dinilai tak lagi dapat dipandang sebagai konflik agraria biasa, melainkan persoalan serius terkait pengamanan aset negara.
Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan berjalan dan langkah konkret apa yang dilakukan untuk mencegah penguasaan serta perubahan fungsi lahan di kawasan perkebunan negara tersebut.
Di tengah temuan di lapangan, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap perubahan fungsi lahan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit lapangan dan investigasi aparat berwenang.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas pertanian di kawasan HGU bukan lagi persoalan baru dan justru terlihat semakin meluas dari waktu ke waktu.
“Kami sudah lama melihat sebagian lahan dijadikan sawah. Sekarang malah terlihat semakin meluas, bahkan sudah ada rumah permanen berdiri,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan mengingat lahan HGU aktif merupakan aset negara yang semestinya dijaga produktivitas serta legalitas penguasaannya. Ketika lahan produktif berubah fungsi menjadi area pertanian bahkan mulai berdiri bangunan permanen tanpa pengendalian yang terlihat jelas, potensi kerugian negara dinilai tidak dapat dianggap kecil.
Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana namun mendasar: bagaimana perubahan fungsi lahan dalam skala besar hingga berdirinya bangunan permanen dapat berlangsung cukup lama di kawasan HGU aktif tanpa penanganan yang terlihat efektif?
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, kementerian terkait, serta pemegang otoritas pengawasan BUMN segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, sekaligus mencegah semakin meluasnya perubahan fungsi pada aset perkebunan negara.
{Team/ Faktainews.com}
