Tim Keamanan Kebun Limau Mungkur Kembali Bekuk Pencuri Sawit, Langsung Digelandang ke Polsek

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Upaya pencurian hasil perkebunan kembali digagalkan tim pengamanan Kebun Limau Mungkur, PTPN IV Regional II. Seorang pria berinisial Hendrik (41), warga Dusun 8, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, diamankan setelah kepergok diduga mencuri brondolan sawit di areal Afdeling I Blok 1, Jumat (12/6/2026) malam.



Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB saat petugas keamanan tengah melakukan patroli rutin di kawasan kebun. Dua petugas jaga, Raymondo dan Wanda, mencurigai gerak-gerik seseorang yang masuk ke area perkebunan melalui jalur ladang kampung.



Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengendapan sekaligus meminta bantuan tim pengamanan lainnya, termasuk unsur Korkam, personel BKO Sertu P. Sitompul, Pratu Heru Eko, serta anggota keamanan kebun lainnya. Tak berselang lama, pelaku berhasil dibekuk di lokasi bersama barang bukti berupa satu goni brondolan sawit dengan berat sekitar 40 kilogram.



Usai diamankan di Pos Security Kebun Limau Mungkur, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Talun Kenas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



Manajemen Kebun Limau Mungkur menegaskan bahwa pengawasan di seluruh areal perkebunan akan terus diperketat melalui patroli rutin, pengendapan di titik rawan, serta penguatan koordinasi lintas unsur pengamanan guna mempersempit ruang gerak para pelaku pencurian hasil kebun.



“Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian di areal kebun. Setiap pelaku yang tertangkap akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Seluruh jalur rawan terus kami awasi untuk memastikan keamanan aset perusahaan tetap terjaga,” tegas manajemen.



Pihak pengamanan juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melakukan panen liar ataupun mengambil hasil perkebunan secara ilegal. Seluruh aktivitas di kawasan kebun saat ini berada dalam pemantauan ketat, dan setiap tindakan melawan hukum dipastikan akan ditindak tegas sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang, ” tutupnya.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)