Diduga Berkedok Program Cetak Sawah, Aktivitas Galian C di Desa Mesjid Tuai Keresahan Warga



Batang Kuis, Faktainews.com
| Aktivitas galian C yang diduga berkedok program cetak sawah kembali menjadi sorotan warga di Dusun I, Desa Mesjid, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/7/2026).

Pantauan di lokasi tampak terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi mengeruk tanah. Pada saat yang sama, puluhan truk pengangkut material tampak hilir mudik mengangkut tanah hasil galian dari lokasi tersebut.

Intensitas aktivitas kendaraan berat itu memicu keresahan masyarakat. Warga khawatir mobilitas truk bermuatan besar akan mempercepat kerusakan jalan desa yang selama ini menjadi akses utama bagi masyarakat untuk bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, kendaraan yang diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas juga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Kalau truk terus keluar masuk dengan muatan berat, jalan desa ini dikhawatirkan cepat rusak. Kami yang setiap hari melintas tentu akan merasakan dampaknya," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, proses pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah tersebut tidaklah singkat. Infrastruktur yang kini dinikmati masyarakat merupakan hasil pembangunan yang memakan waktu bertahun-tahun. Karena itu, mereka khawatir kondisi jalan akan kembali rusak apabila terus dilintasi kendaraan bertonase berat yang melebihi daya dukung jalan.

"Perbaikan jalan ini memakan waktu bertahun-tahun. Jangan sampai hanya karena aktivitas galian dengan truk bermuatan berat, jalan yang sudah bagus kembali hancur," kata warga lainnya.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut, termasuk menelusuri legalitas dan perizinannya.

Warga juga meminta agar kegiatan tersebut dihentikan apabila terbukti tidak memiliki izin yang sesuai atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Jansen

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama