Dua Hari Berturut-turut, Tim Pengamanan Kebun Tanjung Jati Gagalkan Pencurian Sawit, Selamatkan 440 Kg TBS, Irhamsyah Digelandang ke Polres



Sumut, Faktainews.com
| Tim pengamanan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tanjung Jati (TJT) kembali menggagalkan dua aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam dua hari berturut-turut. Dari dua operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 32 tandan TBS dengan total berat sekitar 440 kilogram, menangkap satu pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, egrek, dan arit.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.42 WIB di Afdeling III Blok 56/L9. Saat melakukan patroli rutin, tim pengamanan memergoki dua orang pemanen ilegal yang tengah menggrek tandan sawit di areal perkebunan.

Menyadari keberadaan petugas, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Payaroba. Tim keamanan sempat melakukan pengejaran hingga batas perkampungan, namun keduanya berhasil lolos dengan memanfaatkan kondisi medan.

Meski demikian, upaya pencurian berhasil digagalkan. Petugas mengamankan 12 tandan TBS hasil panen ilegal dengan berat sekitar 180 kilogram, kemudian membawa seluruh barang bukti ke Pos Utama Rayon A Kebun Tanjung Jati untuk diamankan.

Kurang dari 24 jam berselang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim pengamanan kembali membongkar aksi pencurian di Afdeling IV Blok 27 Rayon B Kuala Madu.

Operasi bermula saat petugas patroli melihat cahaya senter mencurigakan dari dalam areal perkebunan. Menduga adanya aktivitas ilegal, petugas segera berkoordinasi dengan personel BKO TNI dan menyusun strategi penyergapan dengan membagi kekuatan menjadi dua tim.

Satu tim ditempatkan di jalur keluar di sekitar lahan tebu di tepi sungai, sementara tim lainnya melakukan pengintaian dari dalam areal kebun. Dengan penuh kesabaran, petugas mengendap selama kurang lebih tiga jam tiga puluh menit, menunggu hingga para pelaku mulai mengangkut tandan sawit hasil curian.

Ketika salah seorang pelaku lengah dan sedang memikul tandan sawit menuju jalur pelarian, tim langsung bergerak melakukan penyergapan. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap berkat kesigapan petugas.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Irhamsyah (36), warga Dusun Kampung Lama I. Dari lokasi kejadian, tim pengamanan menyita 20 tandan TBS dengan berat sekitar 260 kilogram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu bilah egrek, dan satu bilah arit yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diamankan ke Mess BKO Afdeling IV sebelum diserahkan ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum.

Keberhasilan dua operasi tersebut mempertegas efektivitas pola pengamanan yang diterapkan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tanjung Jati. Patroli rutin, deteksi dini, pengintaian, hingga penyergapan terukur kembali mampu menggagalkan aksi pencurian dan menyelamatkan ratusan kilogram hasil panen perusahaan.

Manajer Kebun Tanjung Jati, Tumpak Siringoringo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku pencurian hasil perkebunan. Pengamanan akan terus diperketat melalui patroli intensif, pengintaian, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Kami berkomitmen menjaga seluruh aset perusahaan dari segala bentuk tindak pidana. Setiap pelaku pencurian akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Patroli, pengintaian, dan kerja sama dengan aparat akan terus kami tingkatkan agar setiap upaya pencurian dapat digagalkan dan para pelaku memperoleh efek jera," tegas Tumpak Siringoringo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun pengambilan hasil perkebunan tanpa hak. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama