
Pantai Labu, Faktainews.com | Dugaan praktik penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan solar bersubsidi masih terus berlangsung. Seorang pria berinisial U alias Cok, yang disebut berdomisili di Dusun III, Desa Paluh Sibaji Pintu Air, Kecamatan Pantai Labu, diduga masih menjalankan aktivitas tersebut, sementara langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum terlihat.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak media pada Sabtu (1/8/2026). Berdasarkan keterangan warga, U alias Cok diduga menimbun dan mendistribusikan solar bersubsidi kepada seorang pria berinisial Jhon alias Hen yang disebut berada di kawasan Belawan. Warga berharap Aparat Penegak Hukum segera menelusuri dan mengungkap kebenaran informasi yang berkembang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, U alias Cok diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah pihak dengan harga sekitar Rp7.500 per liter. Setelah terkumpul dalam jumlah yang dianggap mencukupi, BBM tersebut diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi dan dikirim menggunakan kendaraan jenis Suzuki Carry kepada Jhon alias Hen di kawasan Belawan.
Warga juga menduga pasokan solar bersubsidi tersebut berasal dari SPBUN 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum.
Menurut warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi tersebut telah berlangsung cukup lama. Hingga kini, mereka menilai belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas yang diduga masih terus berjalan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan nelayan sebagai penerima manfaat subsidi sekaligus mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang menjadi bagian dari program pemerintah.
Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menelusuri rantai distribusi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang benar terjadi, harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai solar bersubsidi yang menjadi hak nelayan justru berpindah ke pihak yang tidak berhak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar solar bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, khususnya nelayan dan pelaku usaha kecil.
{Team/ Faktainews.com}