Izin Kandang Ayam di Pantai Labu Dipertanyakan, Indra Silaban Siap Panggil Pihak Terkait dan Data Seluruh Kandang



Pantai Labu, Faktainews.com
| Sorotan terhadap sejumlah usaha peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Setelah warga mempertanyakan kelengkapan izin dan kewajiban usaha, DPRD Deli Serdang menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendata seluruh kandang ayam yang beroperasi di wilayah tersebut.

Warga sebelumnya mendesak pemerintah memastikan status legalitas usaha peternakan yang telah bertahun-tahun berjalan. Mereka meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pendataan, tetapi mencakup dokumen perizinan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kewajiban terkait pemanfaatan air bawah tanah, kesesuaian lokasi, serta persyaratan lingkungan.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban pemerintah adalah: berapa usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan, dan berapa yang masih harus melengkapinya?

Informasi tersebut dihimpun awak media pada Rabu, 12 Agustus 2026. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan terdapat kandang ayam yang telah lama beroperasi, tetapi status administrasinya belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.

“Setahu kami, ada kandang ayam yang sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah melakukan pengecekan, apakah seluruh dokumen perizinannya sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Menurut warga, pemeriksaan juga harus menyentuh aspek tata ruang, lokasi usaha, pengelolaan limbah, kebersihan kandang, serta dampak lingkungan. Keluhan mengenai bau tidak sedap dan banyaknya lalat disebut muncul dari kandang yang berada di sekitar permukiman.

“Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, tentu silakan beroperasi. Tetapi kalau ada yang belum lengkap, kami berharap pemerintah mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, SH, menyatakan akan meminta seluruh pihak terkait memberikan keterangan sekaligus melakukan pendataan terhadap usaha peternakan ayam yang beroperasi di wilayah Pantai Labu.

“Kita akan panggil semua pihak terkait, untuk mendata semua kandang yang ada di Pantai Labu, mana yang ada izin dan mana yang tidak ada,” ujar Indra.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan izin kandang ayam di Pantai Labu tidak lagi sekadar keluhan warga. Status perizinan setiap usaha akan menjadi bagian yang perlu diverifikasi.

Warga kini menunggu langkah konkret tersebut. Mereka ingin mengetahui kandang mana yang telah memenuhi ketentuan, mana yang masih harus melengkapi dokumen, dan bagaimana tindakan pemerintah jika ditemukan pelanggaran.

Bukan sekadar pendataan. Yang ditunggu adalah kepastian. Legalitas harus jelas, kewajiban usaha harus terang, dan pengawasan harus berujung pada tindakan sesuai aturan.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama