Izin Kandang Ayam di Pantai Labu Disorot, DPRD dan Bapenda Siap Data Seluruh Usaha



Pantai Labu, Faktainews.com
| Sorotan terhadap sejumlah usaha peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru. Setelah warga mempertanyakan legalitas dan kewajiban usaha, DPRD Deli Serdang serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan siap melakukan pendataan terhadap seluruh kandang ayam yang beroperasi di wilayah tersebut.

Warga sebelumnya meminta pemerintah tidak hanya mendata, tetapi memeriksa kelengkapan izin usaha, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kewajiban terkait pemanfaatan air bawah tanah, kesesuaian lokasi, serta persyaratan lingkungan.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban pemerintah sederhana: berapa usaha yang telah memenuhi ketentuan dan berapa yang masih harus melengkapi kewajibannya?

Informasi tersebut dihimpun awak media pada Rabu, 12 Agustus 2026. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan sejumlah kandang ayam telah bertahun-tahun beroperasi, namun status administrasi dan kewajibannya belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

“Setahu kami, ada kandang ayam yang sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah melakukan pengecekan, apakah seluruh dokumen perizinannya sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Warga juga meminta pemeriksaan mencakup tata ruang, lokasi usaha, kebersihan kandang, pengelolaan limbah, hingga dampak lingkungan. Keluhan mengenai bau tidak sedap dan banyaknya lalat disebut muncul dari kandang yang berada di sekitar permukiman.

“Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, tentu silakan beroperasi. Tetapi kalau ada yang belum lengkap, kami berharap pemerintah mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, SH, menyatakan akan meminta pihak terkait memberikan keterangan sekaligus mendata seluruh usaha peternakan ayam di Pantai Labu.

“Kita akan panggil semua pihak terkait, untuk mendata semua kandang yang ada di Pantai Labu, mana yang ada izin dan mana yang tidak ada,” ujar Indra.

Pendataan tersebut diharapkan dapat membuka status legalitas setiap usaha peternakan yang selama ini menjadi pertanyaan warga.

Sorotan juga mengarah pada kewajiban perpajakan. Saat dikonfirmasi mengenai PBB dan kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan air bawah tanah, Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, Sri Armayani, SH, menyatakan pihaknya siap melakukan pendataan.

“Siap, kami akan melakukan pendataan di seluruh kandang yang ada di Pantai Labu,” kata Sri Armayani.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan baru. Pemeriksaan diharapkan tidak sekadar menghasilkan data, tetapi memberikan kepastian mengenai kepatuhan setiap pelaku usaha terhadap kewajiban administrasi dan penerimaan daerah.

Warga menegaskan tidak mempersoalkan kegiatan peternakan sepanjang usaha tersebut memiliki legalitas, memenuhi persyaratan lingkungan, serta tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Namun, apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya membuktikan terdapat usaha peternakan yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan, warga meminta pemerintah tidak membiarkannya terus berjalan.

Mereka berharap pemerintah memberikan tindakan sesuai ketentuan, termasuk menghentikan atau menutup kegiatan usaha yang terbukti tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan, setelah melalui proses penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. DPRD siap mendata legalitas, Bapenda siap memeriksa kewajiban daerah, dan warga menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.

Bukan sekadar pendataan. Yang ditunggu adalah kepastian: legalitas harus jelas, kewajiban harus terang, dan jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai aturan.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama