Izin Kandang Ayam di Pantai Labu Dipertanyakan, Bapenda Telusuri PBB dan Pajak Air Bawah Tanah



Pantai Labu, Faktainews.com
| Persoalan sejumlah usaha peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini melebar dari soal legalitas ke kepatuhan kewajiban daerah yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah kandang ayam disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun, warga mempertanyakan apakah seluruh usaha tersebut telah memenuhi perizinan dan kewajiban daerah sesuai ketentuan.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk mencocokkan data luas tanah dan bangunan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemerintah juga diminta memastikan kewajiban pajak atau pungutan daerah terkait pemanfaatan air bawah tanah telah dipenuhi sesuai aturan.

Warga meminta pemerintah tidak sekadar memeriksa dokumen di atas meja. Data administrasi harus dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan. Izin harus jelas, luas objek pajak harus sesuai, dan kewajiban kepada daerah harus tercatat serta dipenuhi.

“Setahu kami, ada kandang ayam yang sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah melakukan pengecekan, apakah seluruh dokumen perizinannya sudah lengkap atau belum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap usaha peternakan ayam di Pantai Labu. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab tiga hal: usaha mana yang legal, kewajiban mana yang telah dipenuhi, dan potensi penerimaan daerah mana yang perlu ditertibkan.

Persoalan ini juga bersinggungan dengan lingkungan. Kandang yang berada di sekitar permukiman disebut menimbulkan bau tidak sedap dan banyak lalat. Karena itu, pemeriksaan diminta mencakup kesesuaian lokasi, tata ruang, kebersihan kandang, pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Pendataan usaha, menurut warga, tidak boleh berhenti pada jumlah kandang. Data tersebut harus menjadi dasar untuk memastikan objek dan kewajiban daerah tercatat secara benar sesuai ketentuan.

Jangan sampai usaha telah bertahun-tahun beroperasi, sementara status perizinan, luas objek pajak, dan kewajiban daerahnya belum pernah diverifikasi secara menyeluruh.

Saat dikonfirmasi mengenai PBB dan kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan air bawah tanah, Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, Sri Armayani, SH, menyatakan pihaknya siap melakukan pendataan terhadap seluruh kandang ayam di Pantai Labu.

“Siap, kami akan melakukan pendataan di seluruh kandang yang ada di Pantai Labu,” kata Sri Armayani.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi pemeriksaan yang lebih konkret. Pendataan diharapkan dapat mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah, sekaligus melihat kepatuhan kewajiban daerah dari setiap usaha.

Warga menegaskan tidak menolak kegiatan peternakan. Usaha tersebut tetap memiliki nilai ekonomi dan dapat membuka lapangan pekerjaan. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan legalitas yang jelas, kewajiban daerah yang tertib, dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.

Jika pemeriksaan menemukan kekurangan atau pelanggaran, warga berharap pemerintah memberikan pembinaan dan melakukan penertiban sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah diminta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kini, pemerintah daerah ditunggu turun dari meja ke lapangan. Yang perlu diperiksa bukan hanya izin kandang, tetapi juga kesesuaian data tanah dan bangunan, kepatuhan PBB, kewajiban terkait pemanfaatan air bawah tanah, serta potensi penerimaan daerah.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana: izin harus jelas, objek pajak harus sesuai, kewajiban PAD harus terang, lingkungan harus dijaga, dan setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama