Galian C Ilegal Di Lahan PTPN 1 Regional 1 Masih Terus Berlangsung, Dugaan Adanya Pemberian Upeti

Redaksi
By -
0


Deli Serdang, 18 Juli 2024 – Meskipun terus diberitakan dan mendapat sorotan, aktivitas galian C ilegal masih saja berlangsung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 1. Dugaan adanya pemberian upeti kepada pihak pengamanan PTPN 1 dan penegak hukum terkait oleh mafia galian C, memperkuat alasan mengapa aktivitas tersebut masih berjalan lancar hingga saat ini.


Puluhan hingga ratusan dump truck setiap hari dengan terang-terangan mengeruk lahan negara di Gg Rambutan, yang masih berstatus HGU perusahaan plat merah ini. 


Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum membuat aktivitas galian C ilegal bebas beraksi tanpa hambatan.


Kondisi ini sangat memprihatinkan, pihak pengamanan aset PTPN 1 Regional 1 seolah tak berdaya menghentikan kegiatan ilegal ini. 


Meskipun ratusan personel BKO dari TNI AD telah ditempatkan untuk menjaga area tersebut, mereka tampak tidak mampu menghadapi sepak terjang para mafia galian C.


Hasil penelusuran tim media menemukan bahwa ratusan truk tanah hasil galian C ilegal tersebut ternyata dibawa ke PT Musim Mas di Jalan Besar Tanjung Morawa.


Tanah tersebut digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi batu bata. 


Maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh mafia galian C di lahan milik negara tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor ini.


Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.


Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dari Polresta Deli Serdang, Polda Sumatra Utara, serta pemerintah dinas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik kegiatan ilegal ini dan menegakkan aturan yang ada demi kepentingan bangsa dan negara.

(Team) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)