![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Masyarakat Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, resmi melayangkan surat tuntutan kepada Bupati Deli Serdang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), meminta penonaktifan sementara Kepala Desa mereka, Adi Kustiono.
Dalam surat bernomor 002/TUNTUTAN-MSY/CR/V/2025 yang diterima media, warga menyuarakan keprihatinan atas proses hukum yang tengah berjalan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024.
Warga mendesak agar Kepala Desa dinonaktifkan demi kelancaran proses hukum.
“Penonaktifan ini penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan, penghilangan barang bukti, atau intervensi terhadap saksi-saksi,” tulis perwakilan Junaedi Daulay Jum'at 23 Mei 2025
Tuntutan ini memperkuat laporan sebelumnya bernomor 001/LAPDU-CR/IV/2025, yang memuat dugaan tindak pidana korupsi, termasuk praktik mark-up proyek, pengadaan fiktif, dan penyalahgunaan anggaran publik untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga.
Bersama surat tuntutan tersebut, warga juga melampirkan bukti-bukti pendukung serta daftar nama dan tanda tangan warga penuntut. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengeluarkan Surat Keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat berharap langkah cepat diambil guna menjaga integritas pemerintahan desa dan menegakkan keadilan.
(Team)