![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Penertiban pedagang yang berjualan di atas bahu jalan atau trotoar di kawasan Pasar Pajak Gambir, Dusun 8 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan serta unsur Muspika pada Sabtu, 29 Agustus 2025.
Langkah ini diambil karena keberadaan para pedagang di badan jalan kerap menimbulkan kemacetan dan mendapat keluhan dari masyarakat serta pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
![]() |
Foto: Suripno, Kepala desa bandar klippa. |
Kepala Desa Bandar Khalipah, Suripno, saat dikonfirmasi di lokasi Pasar Gambir Dusun 8 mengatakan bahwa kondisi pasar tersebut memang sudah lama tidak tertib.
“Sejak tahun 2009 saya berada di sini, pasar ini memang sulit ditertibkan. Banyak pedagang berjualan secara sembrono hingga mengganggu ketertiban dan menimbulkan bau tidak sedap. Kadang orang yang melintas terganggu, apalagi yang dari luar desa yang ingin berobat. Penertiban seperti ini sudah pernah dilakukan, dan kami berharap pemerintah benar-benar memprioritaskan penataan pasar ini,” ujar Suripno.
![]() |
Foto: Jepri, Pedagang ikan Pasar Gambir. |
Sementara itu, salah seorang pedagang ikan di Pasar Gambir, Jepri, mengaku mendukung langkah penertiban selama dilakukan secara manusiawi dan tanpa kekerasan.
“Kalau penertiban ini untuk kebaikan bersama, kami pedagang tentu mendukung. Walaupun agak terganggu dalam berdagang, tapi kalau penertiban tidak anarkis tentu bisa kami terima. Kami hanya berharap pemerintah menyediakan tempat khusus bagi pedagang seperti kami agar bisa berjualan dengan lebih nyaman,” ungkapnya.
Penertiban ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, serta tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Pajak Gambir, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan.
(Faktainews.com)