Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Kerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang. Tak butuh waktu lama, lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan yang meresahkan warga di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.



Kasus ini terungkap setelah laporan korban, Anda Sibarani (26), warga Desa Durian, yang menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Vario 160 pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa saat melintas di jalan desa, ia dihadang tiga pria tak dikenal yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Korban terjatuh dan belum sempat bangkit, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor miliknya ke arah Pantai Labu.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang di bawah komando Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan berhasilnya petugas meringkus pelaku pertama berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.



Dari hasil interogasi awal, RAP mengakui keterlibatannya dalam aksi curat tersebut bersama dua rekan lainnya, EPS (29) dan PW (36). Tak ingin memberi ruang bagi para pelaku melarikan diri, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.



Tak berhenti di situ, hasil pengembangan lanjutan mengungkap dua nama lain yang berperan dalam menjual hasil curian, yakni HK (19) dan Y, yang kemudian diamankan di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.



Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kompol Risqi Akbar, menjelaskan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya. “Para pelaku menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya. Pelaku PW berperan membawa kabur motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” ujar Kompol Risqi.



Dari pemeriksaan, diketahui bahwa HK menerima bagian sebesar Rp450 ribu dari hasil penjualan tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit becak motor yang digunakan saat beraksi dan sepasang sandal milik salah satu pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.



Kini, kelima pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW, RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan dua pelaku lainnya, HK dan Y, dikenakan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian.



Kompol Risqi menegaskan, Polresta Deli Serdang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap pelaku kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Tidak ada tempat bagi kejahatan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.



Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas dan menegakkan hukum secara profesional. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal di lingkungan sekitarnya.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)