
Deli Serdang, Faktainews.com | Upaya pengamanan aset perusahaan kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Jonas Sianturi (46) berhasil diamankan petugas keamanan Kebun Tanjung Garbus setelah kedapatan memungut dan melansir brondolan sawit tanpa izin di area Sektor Parbarakan, Senin (1/12/2025) sore. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur menuju perkampungan Parbarakan.
Aksi pencurian ini terungkap sekitar pukul 17.30 WIB, ketika anggota JWM yang bertugas di lokasi, Agus Prayuda, melihat dua orang sedang mengumpulkan brondolan sawit secara ilegal. Melihat hal mencurigakan tersebut, Agus segera melaporkan kejadian itu kepada Koordinator Keamanan (Korkam).
Mendapat laporan, Korkam bersama personel BKO Yon Zipur, BKO Armed, BKO PM, serta tim Security JWM bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati para pelaku tengah melansir brondolan ke dalam karung. Pengejaran pun dilakukan. Hasilnya, satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya melarikan diri ke arah Kampung Parbarakan.
![]() |
Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Jonas Sianturi, warga Banjaran, Desa Tanjung Garbus Kampung, Kecamatan Pagar Merbau. Dari tangannya, petugas mengamankan dua karung brondolan sawit serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Pos Utama Pengamanan TGP, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.
Personel pengamanan yang terlibat dalam penindakan ini terdiri dari: Lima personel Security JWM, Dua personel BKO Yon Zipur, Satu personel BKO Armed, Satu personel BKO PM, Satu orang Korkam Kebun.
Pihak keamanan Kebun memastikan bahwa laporan lengkap mengenai kejadian ini telah disampaikan kepada pimpinan Kebun Tanjung Garbus.
{Team/ Faktainews.com}
