![]() |
Sumut, Faktainews.com | Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan sawit kembali terjadi di areal Kebun Tanjung Jati (TJT). Dalam dua hari berturut-turut, tim pengamanan kebun berhasil menggagalkan praktik pemanenan liar dan mengamankan tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda.
Kejadian pertama berlangsung pada Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Afdeling III Blok 55 TT 2015, tepatnya di depan rumah warga bernama Pak Buang. Saat itu, Tim Pengamanan Kebun TJT Rayon A tengah melakukan patroli rutin.
Petugas mencurigai adanya aktivitas ilegal setelah melihat dua orang perempuan melangsir TBS dan brondolan di jalan langsir menggunakan sepeda motor. Tim PAM kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
![]() |
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Siti Hajar (35) dan Anita (43). Keduanya diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Tanjung Jati, masing-masing berdomisili di Jalan Ampera dan Gang Mengkudu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 tandan TBS seberat ±15 kilogram, brondolan sekitar 30 kilogram, serta 1 unit sepeda motor. Seluruh barang bukti diamankan di kantor utama Kebun TJT sebelum kedua pelaku diserahkan ke Polsek Tandem untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pencurian ini diduga telah berlangsung berulang kali. Para pelaku disebut kerap menyembunyikan TBS di semak-semak atau menutupinya dengan pelepah sawit pada sore hari, lalu kembali saat waktu magrib untuk mengambil buah sekaligus mengutip brondolan di bawah pohon. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam.
Sementara itu, kejadian serupa kembali terungkap pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 03.40 WIB di Afdeling IV/J10, Kebun Unit TJT Yon B. Dalam patroli dini hari, petugas ancak bernama Vian dan Kadri mendapati seorang perempuan tengah mengutip brondolan di area TPH.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Sus dan melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Diketahui pelaku bernama Lidia Darmadi (37), berprofesi sebagai pemungut brondolan (mck2), warga Dusun III Sei Rejo, Kuala Begumit.
![]() |
Barang bukti yang diamankan berupa 1 karung brondolan sawit dengan total berat sekitar 25 kilogram. Setelah dilaporkan ke koordinator keamanan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Manajer Kebun Tanjung Jati, H. Riza M. Kasa, SP, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat sistem pengawasan serta meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan mulai sore, malam hingga dini hari. Langkah tegas ini dilakukan untuk menekan sekaligus memutus mata rantai praktik pencurian hasil perkebunan yang selama ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
{Team/ Faktainews.com}



