![]() |
Pantai Labu, Faktainews.com | Unit Reskrim Polsek Pantai Labu kembali menunjukkan kinerja cepat dan terukur dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun II, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui bernama Nurhamzah alias Kusai (27), warga Dusun II, Desa Pantai Labu Pekan, yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pantai Labu.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi pencurian. Di antaranya Andi (43), seorang wiraswasta yang melaporkan dua kejadian ke Polsek Pantai Labu, serta Suzianto (52), seorang tukang kayu yang membuat laporan serupa di Polresta Deli Serdang.
![]() |
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu jaket hitam bertuliskan “SWEPO” dan satu celana jeans biru muda yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pantai Labu. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang kembali mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian yang telah meresahkan warga di sejumlah desa. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pantai Labu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Reporter: Jansen.

