Aksi Pencurian Digagalkan, Pelaku Dibekuk Saat Patroli Malam di Kebun Tandem

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Ketegasan tim pengamanan Kebun Tandem kembali terbukti. Dalam patroli rutin malam pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) berhasil dibekuk di areal Afdeling II Blok 19.



Tim gabungan yang terdiri dari unsur keamanan kebun, BKO, dan security sebelumnya mencurigai adanya aktivitas ilegal saat menyisir area perkebunan. Kecurigaan itu terjawab ketika petugas mendapati seorang pemanen liar tengah melakukan panen sawit tanpa izin.



Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengendapan untuk memastikan penindakan berjalan efektif. Saat pelaku hendak melangsir hasil panen, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku sempat berupaya kabur ke arah perkampungan setelah menyadari kehadiran petugas.



Namun upaya tersebut sia-sia. Berkat koordinasi dan kesigapan di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.



Pelaku diketahui bernama Arya Fadilla (24), warga Pasar 3 Randu 56, Binjai Utara, yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 tandan TBS komedil dengan berat sekitar 42 kilogram, serta 1 bilah egrek yang digunakan untuk memanen secara ilegal.



Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Pos Keamanan Kebun Tandem untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke pihak kepolisian di Polsek Binjai guna proses hukum lebih lanjut.



Penindakan ini menegaskan konsistensi dan kesiapsiagaan penuh tim pengamanan dalam melindungi aset perusahaan dari praktik pencurian yang terus berulang. Penguatan patroli termasuk pada malam hari bukan sekadar langkah rutin, melainkan strategi tegas untuk mempersempit hingga menutup total ruang gerak pelaku kejahatan di seluruh areal perkebunan.



Manajemen kebun menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)