Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Desa Limau Manis

Redaksi
By -
0



Tanjung Morawa, Faktainews.com
| Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.



Terduga pelaku diketahui berinisial A.A (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa.



Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut dialami korban berinisial S.N (29) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun X, Desa Limau Manis.



“Peristiwa ini pertama kali diketahui korban setelah dibangunkan oleh orang tuanya yang melihat sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Kapolsek.



Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang. Saat kejadian, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih tergantung di kontak.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya akun di Facebook Marketplace yang menawarkan sepeda motor yang diduga milik korban.



Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli menggunakan akun media sosial milik rekan korban. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu, petugas langsung bergerak ke lokasi yang telah ditentukan.



“Saat pertemuan berlangsung, personel langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban,” jelas AKP Jonni.



Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, serta satu buah kunci kontak.



Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.



“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.



Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, serta para saksi guna melengkapi berkas perkara. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)