BNN Dalami Kepemilikan Kendaraan Barang Bukti Kasus Lab Narkotika Cair di Batam



Batam, Faktainews.com
| Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus mengembangkan penyidikan kasus laboratorium rumahan pembuatan narkotika cair yang beroperasi di sebuah ruko milik pihak berinisial AHr di Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Selain menangkap enam tersangka, penyidik juga menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat narkotika internasional. Namun, hasil penelusuran menunjukkan tak satu pun kendaraan tersebut terdaftar atas nama para tersangka.

Kendaraan yang diamankan meliputi Toyota Alphard putih bernomor polisi BP 1842 VI, Toyota Agya merah metalik BP 1032 IB, mobil Chery putih BP 1059 YY, serta sepeda motor Honda bernomor registrasi BP 2560 CR. Penelusuran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memperlihatkan bahwa seluruh kendaraan itu memiliki pemilik yang berbeda-beda dan tidak berkaitan langsung dengan kelompok tersangka.

Toyota Alphard BP 1842 VI tercatat atas nama PT Mitra Usaha Properti yang beralamat di kawasan Lubuk Baja, Batam. Sementara Toyota Agya BP 1032 IB terdaftar atas nama Chostantia Elbert, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Data registrasi mobil Chery BP 1059 YY hingga kini belum ditemukan. Adapun sepeda motor Honda BP 2560 CR tercatat atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Dr. Aswin Sipayung, menegaskan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang disita, masih dalam proses pendalaman guna mengungkap keterkaitannya dengan jaringan narkotika.

"Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aswin di Batam, Jum'at (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, enam tersangka baru sekitar dua bulan menempati lokasi yang dijadikan laboratorium produksi narkotika cair. Penyidik saat ini juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, mendalami peran masing-masing pelaku, serta menelusuri hubungan antara para tersangka dengan aset-aset yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pengembangan perkara juga mengarah pada dua warga negara Malaysia berinisial SL dan WKC yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama kartrid vape berisi cairan Etomidate dan sabu yang kemudian diracik, dikemas ulang, lalu diedarkan di Batam maupun daerah lain.

"Kami telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pendalaman," kata Aswin.

Keenam tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman mulai enam tahun penjara, 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar sampai maksimal Rp10 miliar.

BNN menilai perkara ini menjadi bukti adanya jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perbatasan. Karena itu, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk membongkar mata rantai jaringan hingga ke akar organisasinya.

Reporter: Arti damanik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama