Dua Aksi Pencurian Sawit Kembali Digagalkan, Tim Keamanan Kebun Tandem Selamatkan 15 Tandan TBS dan Ringkus Satu Pelaku



Sumut, Faktainews.com
| Tim Keamanan Kebun Tandem kembali menggagalkan dua aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di dua lokasi berbeda, Minggu (2/8/2026) sore. Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 tandan TBS dengan total berat sekitar 265 kilogram. Selain menyelamatkan hasil produksi perusahaan, petugas juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Afdeling 7 Blok KSG Selemak, Rayon B Kelumpang. Tim Keamanan Tandem Rayon B Kelumpang bersama Bapam, personel BKO, dan Security memergoki seorang pria yang diduga tengah melangsir tandan buah segar (TBS) menggunakan becak motor (betor) untuk dibawa ke agen penampung. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui bernama Pitra Sahputra (18), warga Pasar I Marelan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan tandan TBS Komedel 20 dengan berat sekitar 160 kilogram, serta satu unit becak motor (betor) warna hitam bernomor polisi BK 1731 CM yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polsek Hamparan Perak guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Keamanan, personel BKO, dan Security Afdeling 4 Rayon A Tandem kembali menggagalkan dugaan pencurian TBS di Afdeling 4 Blok G2 Bambuan.

Saat melaksanakan patroli rutin, petugas menerima informasi adanya pemanen liar yang sedang beraksi di areal perkebunan. Tim segera bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Namun, keberadaan petugas lebih dahulu diketahui para pelaku sehingga mereka berhamburan melarikan diri ke arah perkampungan Kelambir 5.

Meski para pelaku berhasil kabur, tim keamanan melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 7 tandan TBS Komedel 15 dengan berat sekitar 105 kilogram yang ditinggalkan di areal perkebunan. Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi dan diamankan ke Kantor Keamanan Afdeling 4 Rayon A Tandem.

Manajemen Kebun Tandem menegaskan akan terus memperkuat patroli rutin dan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menekan praktik pencurian TBS yang masih kerap terjadi di areal perkebunan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas pencurian maupun penampungan hasil perkebunan secara ilegal. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama