Dua Aksi Pencurian Digagalkan dalam Semalam, Tim Keamanan Kebun Tandem Amankan 1,4 Ton TBS



Sumut, Faktainews.com
| Tim Keamanan Kebun Tandem kembali menggagalkan dua aksi dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam operasi patroli yang berlangsung di dua lokasi berbeda, Sabtu (1/8/2026) dini hari. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 75 tandan TBS dengan total berat 1.413 kilogram atau sekitar 1,4 ton.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Afdeling 4 Rayon A Sei Semayang, Blok E2. Saat melaksanakan patroli rutin, tim keamanan mendapati sejumlah pemanen liar tengah beraksi di areal perkebunan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun, dalam proses tersebut, pelaku diduga melepaskan tembakan ke arah tim keamanan. Menghadapi situasi itu, personel security segera meminta bantuan kepada Korkam, personel BKO Raider, dan BKO Brimob.

Setelah pasukan bantuan tiba di lokasi, para pelaku melarikan diri ke arah permukiman Blok II, Desa Paya Bakung. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 54 tandan TBS Komedel 18 dengan berat sekitar 972 kilogram yang telah ditumpuk di lahan milik warga dan diduga akan diangkut oleh pelaku.

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi ke Pos Keamanan Rayon A Afdeling 4 Sei Semayang sebelum diamankan ke kantor rayon sebagai barang bukti.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.45 WIB, Tim Keamanan, personel BKO, dan Security Kebun Tandem kembali menggagalkan dugaan pencurian TBS di Afdeling 1 Blok 06.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan tumpukan buah sawit yang disembunyikan di dalam areal perkebunan. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga menjelang subuh untuk menunggu pelaku datang mengambil hasil panen tersebut. Namun, hingga waktu yang diperkirakan, tidak ada seorang pun yang muncul.

Petugas akhirnya mengamankan 21 tandan TBS Komedel 21 dengan berat sekitar 441 kilogram dan membawanya ke Pos Keamanan Kebun Tandem untuk diamankan.

Manajemen Kebun Tandem menegaskan akan terus memperkuat patroli terpadu dan koordinasi dengan aparat keamanan guna menekan aksi pencurian di areal perkebunan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas pencurian maupun penampungan hasil perkebunan secara ilegal. Selain merugikan perusahaan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

{Team/ Faktainews.com}



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama