Kepergok Mencuri Brondolan Sawit, Mantan Supir Kebun Digelandang ke Polres



Sumut, Faktainews.com
| Tim pengamanan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tanjung Jati (TJT) kembali menggagalkan upaya pencurian hasil perkebunan. Seorang pria bernama Wendi Kuncoyo (31) ditangkap setelah kepergok memikul satu goni berisi brondolan kelapa sawit seberat sekitar 40 kilogram di areal kebun, Sabtu (1/8/2026). Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sebelum digelandang ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Afdeling IV Blok 58 wilayah utara Kebun Tanjung Jati. Aksi pengungkapan bermula saat petugas Andi Prayoga bersama Wawan Iskandar melaksanakan patroli dan kontrol rutin di areal perkebunan yang menjadi salah satu titik rawan pencurian hasil kebun.

Ketika menyisir lokasi, petugas melihat dari kejauhan seorang pria memikul satu goni yang menimbulkan suara khas brondolan sawit. Merasa curiga, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku sebelum sempat meninggalkan areal perkebunan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu goni brondolan sawit dengan berat sekitar 40 kilogram yang diduga diambil secara ilegal dari areal kebun. Pelaku diketahui bernama Wendi Kuncoyo (31), warga Lingkungan V, Kelurahan Dendang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku merupakan mantan supir quick di lingkungan perkebunan yang telah diberhentikan dari pekerjaannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajer Kebun Tanjung Jati, Tumpak Siringoringo, menegaskan bahwa pengamanan di seluruh areal perkebunan akan terus diperkuat melalui patroli rutin, penyisiran, serta pengawasan intensif di titik-titik yang selama ini rawan menjadi sasaran pencurian. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk melindungi aset negara sekaligus menekan ruang gerak pelaku kejahatan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian hasil perkebunan. Setiap tindakan melawan hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengamanan akan terus kami tingkatkan agar setiap potensi pencurian dapat dicegah sejak dini dan para pelaku mendapat efek jera," tegas Tumpak Siringoringo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hasil perkebunan tanpa hak. Menurutnya, selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan aset perkebunan. Jangan mencoba mengambil hasil kebun secara ilegal karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk melindungi aset perusahaan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku," pungkasnya.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama