Legalitas Lahan Kandang Ayam Dipertanyakan, Camat Pantai Labu Bungkam



Pantai Labu, Faktainews.com
| Persoalan sejumlah usaha peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini memasuki wilayah yang lebih serius: status dan peruntukan lahan.

Sejumlah kandang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Warga mempertanyakan apakah seluruh usaha tersebut berdiri di atas lahan yang sesuai peruntukan, mengantongi izin lengkap, serta memenuhi kewajiban daerah dan lingkungan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sebagian lahan yang kini digunakan untuk kandang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai kawasan hutan dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

“Dahulunya yang saya ketahui banyak tanah yang masih kawasan hutan lindung. Sekarang beberapa kandang sudah berdiri di kawasan tersebut. Ini membuat tanda tanya besar,” ujarnya.

Dugaan mengenai status kawasan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen dari balik meja, tetapi turun langsung ke lapangan.

Pemeriksaan diminta mencakup status dan peruntukan lahan, kesesuaian tata ruang, izin pemanfaatan lahan, legalitas usaha, dokumen lingkungan, hingga kondisi fisik bangunan kandang.

Sorotan tersebut sebelumnya mendapat perhatian Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, SH. Ia menyatakan akan meminta pihak terkait memberikan keterangan sekaligus mendata seluruh usaha peternakan ayam di Pantai Labu.

“Kita akan panggil semua pihak terkait, untuk mendata semua kandang yang ada di Pantai Labu, mana yang ada izin dan mana yang tidak ada,” ujar Indra.

Pendataan tersebut diharapkan tidak berhenti pada jumlah kandang. Status setiap usaha perlu diverifikasi, termasuk legalitas usaha, lokasi, peruntukan lahan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi penerimaan daerah, Kepala Bapenda Deli Serdang, Sri Armayani, SH, menyatakan siap melakukan pendataan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan air bawah tanah.

“Siap, kami akan melakukan pendataan di seluruh kandang yang ada di Pantai Labu,” kata Sri Armayani.

Pendataan ini penting untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan data administrasi pemerintah. Termasuk luas tanah dan bangunan, status objek pajak, serta kewajiban daerah yang melekat pada kegiatan usaha.

Terpisah, awak media telah menghubungi Camat Pantai Labu, Boby Arianto, S.STP., M.AP., melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai izin dan status legalitas lahan yang digunakan sebagai lokasi kandang ayam.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Pantai Labu belum memberikan tanggapan.

Kini warga menunggu langkah konkret pemerintah. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah lahan yang digunakan sesuai peruntukan, apakah terdapat perubahan fungsi kawasan, apakah seluruh kandang memiliki izin, dan apakah kewajiban daerah telah dipenuhi?

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan pemanfaatan lahan dinyatakan sesuai, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar keberadaan kandang ayam. Status lahan harus terang, izin harus jelas, kewajiban daerah harus tertib, dan aturan harus berlaku sama bagi setiap pelaku usaha.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama