Tim Buser Bandar Klippa Kembali Tangkap Pencuri Sawit, Warga Soroti Pengepul di Desa Mesjid



Batang Kuis, Faktainews.com
| Tim Buser Pengamanan (PAM) Kebun Bandar Klippa kembali menggagalkan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Seorang pria, M. Afandi, warga Desa Mesjid, Dusun III, Kecamatan Batang Kuis, diamankan setelah kedapatan membawa TBS keluar dari areal perkebunan, Minggu (23/8/2026) sore.

M. Afandi diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Afdeling IV, Blok 19, Pasar 3, Kebun Bandar Klippa. Penindakan bermula saat petugas jaga Ramadhani bersama Sujono dari Security melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Jalur Desa Batang Arak disebut menjadi salah satu akses keluar-masuk yang digunakan menuju kawasan perkebunan. Saat patroli, petugas memergoki seorang pria yang sedang melakukan panen liar sambil memikul TBS untuk dibawa keluar dari areal kebun.

Temuan itu langsung dilaporkan kepada Korkam, Danton, serta personel BKO. Tim Buser kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengepungan di sekitar Blok 19.

Namun, pria tersebut berusaha melarikan diri ke arah permukiman warga. Pengejaran berlanjut hingga petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah warga.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan personel BKO Polsek, Aiptu Fauzi Effendi, untuk melakukan penggeledahan. Keberadaan M. Afandi akhirnya diketahui. Kepala Dusun III, Kurniawan, turut mengetahui proses pengamanan tersebut.


Petugas akhirnya berhasil mengamankan M. Afandi. Setelah penangkapan, penyisiran dilakukan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan 5 tandan TBS kelapa sawit dengan berat sekitar 40 kilogram. Satu bilah dodos yang berkaitan dengan aktivitas panen juga diamankan.

M. Afandi bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kebun Bandar Klippa untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, M. Afandi beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Batang Kuis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di tengah penindakan tersebut, sejumlah warga sekitar turut menyoroti aktivitas jual beli TBS di sekitar Desa Mesjid dan jalur yang berbatasan dengan kawasan perkebunan.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, diduga terdapat sejumlah pengepul TBS yang beraktivitas di desa tersebut. Keberadaan para pengepul itu disebut perlu menjadi perhatian.

Warga meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pelaku yang mengambil buah dari areal perkebunan. Mereka berharap mata rantai atau pengepul menjadi perhatian oleh Aparat Penegak Hukum.

“Kalau memang ada pengepul, seharusnya juga dilihat TBS yang mereka terima berasal dari mana. Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang mengambil, sementara pengepulnya tidak pernah diperiksa, dan kami berharap diperiksa. Jika terbukti, diberi tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Terpisah, Kepala Dusun III, Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Ia mengetahui proses pengamanan terhadap pria yang bersembunyi di salah satu rumah warga setelah melarikan diri dari areal perkebunan.

Sementara itu, Manajer Kebun Bandar Klippa, Horas F.L. Panjaitan, menegaskan bahwa pengamanan di seluruh areal perkebunan terus diperketat. Patroli rutin, pemantauan titik rawan, serta koordinasi antara petugas keamanan kebun, Tim Buser, personel BKO TNI-Polri, dan Aparat Penegak Hukum terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Menurut Horas, jalur Desa Batang Arak menjadi salah satu akses keluar-masuk kawasan perkebunan yang perlu mendapat perhatian serius. Jalur tersebut menjadi bagian dari titik yang terus dipantau guna mengantisipasi upaya membawa keluar hasil perkebunan tanpa hak.

Ia menegaskan, setiap aktivitas mencurigakan yang terpantau di sekitar jalur keluar-masuk maupun di dalam areal kebun akan menjadi perhatian petugas. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan pemantauan dan koordinasi cepat untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.

“Pengamanan akan terus diperketat. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Horas.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama