![]() |
Sumut, Faktainews.com | Seorang perempuan, Mira (33), melaporkan oknum pengacara berinisial AS ke SPKT Polda Sumatera Utara. Mira menduga dirinya menjadi korban tindak pidana penipuan/perbuatan curang setelah menyerahkan uang Rp200 juta dengan janji ayahnya dapat dikeluarkan dari perkara dugaan narkotika.
![]() |
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan dibuat pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.45 WIB.
Dalam laporan tersebut, Mira melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat diwawancarai awak media, Mira mengatakan persoalan bermula ketika dirinya meminta bantuan kepada oknum pengacara AS untuk mengurus perkara ayahnya, yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu.
Menurut Mira, AS kemudian menjanjikan ayahnya dapat keluar dari perkara tersebut jika dirinya menyediakan uang Rp200 juta.
"Awalnya saya minta bantu kepada AS untuk mengeluarkan ayah saya terkait kasus narkoba. Dia menjanjikan jika saya memberikan uang sebesar Rp200 juta, ayah saya bisa keluar. Tapi sampai saat ini ayah saya tidak diproses, uang saya juga tidak dikembalikan dan dia dihubungi sudah tidak bisa," ujar Mira.
Mira mengaku penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Awalnya, AS meminta Rp150 juta. Uang tersebut disebut diserahkan secara tunai di dalam mobil. Setelah itu, AS kembali meminta tambahan Rp50 juta dengan alasan uang yang diberikan sebelumnya tidak mencukupi.
"Dia bilang uang tersebut tidak cukup jika dibagikan terhadap anggota," kata Mira.
Tambahan Rp50 juta tersebut kemudian ditransfer langsung kepada AS melalui rekening bank atas namanya.
Atas kejadian tersebut, Mira menyatakan mengalami kerugian material sebesar Rp200 juta.
Kini, Mira meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap dugaan penipuan/perbuatan curang yang dilaporkannya diusut secara profesional dan transparan, sehingga persoalan tersebut menjadi terang dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
{Team/ Faktainews.com}

