Curi HP dan Uang Kasir Mixue, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

Foto: Terduga pelaku pencurian HP dan uang kasir Mixue saat diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

DELI SERDANG, Faktainews.com
| Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian di gerai Mixue.

Pelaku, seorang laki-laki berinisial MRFL (33), warga Jalan Pahlawan Link. I Gang Sempurna, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu, 01 November 2026, sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Pahlawan Gg. Lurah Link. I, Kel. Pekan Tanjung Morawa.

Korban dalam kasus pencurian ini adalah CV. MIXUE TAMORA yang dikuasakan kepada KS (33) sebagai pelapor.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu pelapor datang ke Mixue untuk bekerja. Sesampai di tempat, pelapor langsung mengecek meja kasir dan melihat 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite warna Gray sudah tidak ada lagi di meja kasir. Kemudian pelapor membuka laci kasir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.007.000 juga telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, CV. Mixue Tamora mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp7.000.000.

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Minggu, 01 November 2026, sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Jalan Pahlawan Gg. Lurah.

Tak berlangsung lama, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gerai Mixue Tamora. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tablet Galaxy Tab A7 Lite Gray dari tangan tersangka. Pelaku juga telah melakukan pencurian lain di Tommorow Coffee, Jalan Pahlawan Link. II.

Dalam konfirmasinya, Kapolsek Tanjung Morawa menyampaikan, "Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Pencurian Biasa," ungkapnya.

{Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama