![]() |
Deli Serdang, Faktainews.com | Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di Dusun II, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Bangunan yang belum lama diresmikan oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, kini dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Jumat (16/1/2026), salah satu penyebab kerusakan diduga berasal dari sistem saluran pembuangan air menuju sungai yang menggunakan material besi cor berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Akibatnya, struktur bangunan dinilai tidak mampu menahan beban dan tekanan air.
![]() |
Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kerusakan yang tergolong cukup serius, di antaranya saluran parit yang jebol, pagar tembok yang mengalami retak, serta struktur bangunan yang dinilai tidak kokoh. Padahal, proyek rehabilitasi TPI tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp2.427.112.400 yang bersumber dari APBD, dan dikerjakan oleh PT Trevy Bersatu Maju Jaya.
Sejumlah warga menilai pengerjaan proyek tersebut terkesan dilakukan asal jadi. Pasalnya, usia bangunan yang belum genap beberapa bulan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan signifikan. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat sekaligus mempertanyakan kualitas pengerjaan serta fungsi pengawasan dari instansi terkait.
“Anggarannya besar, tapi hasilnya mengecewakan. Baru sebentar diresmikan sudah rusak,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Masyarakat pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang serta instansi pengawas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga meminta agar dilakukan audit teknis dan evaluasi proyek guna memastikan tidak terjadi penyimpangan spesifikasi maupun potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan TPI yang tidak sesuai standar tersebut.
{Team/ Faktainews.com}

