![]() |
Pantai Labu, Faktainews.com | Aparat kepolisian dari Polsek Pantai Labu menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun IV, Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Korban diketahui bernama Bakri (35), seorang nelayan setempat, yang mengalami luka robek serius pada kedua telapak tangannya akibat serangan senjata tajam jenis parang.
Sementara itu, pelaku Nujuludin alias Nujul (45), yang juga berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga desa yang sama, berhasil diamankan polisi tidak lama setelah kejadian.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi warung milik seorang warga bernama Nilawati dengan maksud meminta rokok. Kedatangan pelaku secara tiba-tiba membuat saksi terkejut dan menegur pelaku agar tidak sembarangan masuk ke dalam rumah.
Namun, teguran tersebut justru direspons pelaku dengan ancaman akan membacok saksi. Merasa terancam, Nilawati kemudian melaporkan hal itu kepada korban yang merupakan adiknya.
Mendapat informasi tersebut, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan maksud ancaman tersebut. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Korban berusaha menangkis serangan menggunakan kedua tangannya, sehingga menyebabkan luka robek di telapak tangan kiri dan kanan.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membuang parang yang digunakan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Labu sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdi Siregar, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas. Polisi juga langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pantai Labu dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan pelaku.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Jansen.
