Izin Kandang Ayam A Yao di Desa Rugemuk Dipertanyakan, Warga Minta Pemkab Deli Serdang Periksa



Pantai Labu, Faktainews.com
| Sejumlah usaha peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat, Rabu (26/8/2026). Warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memeriksa secara menyeluruh legalitas usaha, status lahan, kewajiban perpajakan, serta dampak lingkungan dari aktivitas peternakan tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kandang ayam milik A Yao di Desa Rugemuk, Dusun 4, Kecamatan Pantai Labu. Usaha tersebut disebut telah berdiri dan beroperasi cukup lama. Namun, warga mempertanyakan kelengkapan izin usaha peternakan serta perizinan usaha lainnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat menduga masih banyak kandang ayam di Kecamatan Pantai Labu yang belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Bahkan, warga memperkirakan sekitar 75 persen kandang ayam di wilayah tersebut diduga belum memiliki izin secara lengkap.

Angka tersebut masih sebatas perkiraan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan pendataan dan pemeriksaan resmi oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi yang berwenang.

Persoalan tidak hanya menyangkut izin usaha. Warga juga mempertanyakan status lahan yang digunakan kandang ayam A Yao. Lahan tersebut diduga berada di kawasan yang sebelumnya disebut sebagai kawasan hutan lindung.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan instansi yang berwenang. Pemerintah diminta memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan status, tata ruang, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Warga juga meminta aspek perpajakan tidak luput dari pemeriksaan. Pemerintah dinilai perlu mencocokkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Selain itu, kewajiban pajak atau pungutan daerah yang berkaitan dengan pemanfaatan air bawah tanah juga diminta diperiksa. Hal ini untuk memastikan seluruh kewajiban usaha kepada daerah telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurut warga, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Bukan hanya terhadap satu kandang, melainkan seluruh usaha peternakan ayam yang beroperasi di Kecamatan Pantai Labu.

“Pemerintah harus transparan. Kalau memang izinnya lengkap, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau belum memiliki izin atau lahannya bermasalah, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat meminta Pemkab Deli Serdang melalui dinas terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan yang setidaknya mencakup legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, perizinan usaha peternakan, PBB, data luas tanah dan bangunan, serta kewajiban terkait pemanfaatan air bawah tanah.

Jika ditemukan usaha yang tidak memenuhi persyaratan, warga meminta pemerintah memberikan tindakan sesuai aturan dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan kandang ayam. Kepastian mengenai legalitas usaha, status lahan, kewajiban pajak, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan diperlukan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan keresahan maupun persoalan baru di kemudian hari.

Masyarakat berharap Pemkab Deli Serdang segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap usaha peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama