Satu Pelaku Pencurian Brondolan Ditangkap di Tanjung Garbus, Rekannya Melarikan Diri

Redaksi
By -
0



Deli Serdang, Faktainews.com
| Aksi pencurian hasil perkebunan kembali terjadi di areal Kebun Tanjung Garbus. Kali ini, seorang pelaku pencurian brondolan berhasil diamankan tim pengamanan saat patroli siang di Afdeling VII Beringin, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.



Peristiwa terjadi di Blok 121 TM 2019, ketika petugas patroli mendapati dua orang tak dikenal tengah mengutip brondolan sawit secara ilegal dari bawah pohon. Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan tim pengamanan lainnya, termasuk Bapam, asisten afdeling, mandor, serta personel BKO.



Namun saat hendak dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berinisial Topan berhasil melarikan diri dengan menyeberangi parit. Sementara satu pelaku lainnya, Bambang Irawan (38), warga Dusun Damai, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, berhasil diamankan di lokasi kejadian.



Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu karung berisi brondolan sawit dengan berat sekitar 5 kilogram.



Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Beringin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



Manajemen Kebun Tanjung Garbus menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik pencurian di areal perkebunan. Pengamanan akan diperketat secara menyeluruh, terutama di titik-titik rawan yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku.



Intensitas patroli ditingkatkan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum diperkuat guna memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas. Langkah ini diambil untuk menekan aksi pencurian sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lingkungan perkebunan tetap kondusif. 



{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)