![]() |
Batang Kuis, Faktainews.com | Polsek Batang Kuis berhasil mengungkap kasus pencurian beruntun yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial HL (41), buruh bangunan asal Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Sabtu, 18 April 2026, atas dugaan pencurian sepeda motor serta pembongkaran rumah dan toko.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas serangkaian aksi kejahatan di lokasi berbeda, salah satunya di Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan. Dalam menjalankan aksinya, HL tidak beroperasi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial MM yang telah lebih dulu diamankan aparat.
Kanit Reskrim Ipda Tabi'ul Hidayat, S.H.,M.H. yang memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut menjelaskan, pelaku menggunakan modus membongkar rumah saat korban terlelap.
“Pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian membawa kabur sepeda motor,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, HL kembali beraksi dengan menyasar sebuah toko besi. Dengan menggunakan obeng, pelaku merusak dinding bagian belakang toko untuk masuk dan melakukan pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit BPKB dan STNK sepeda motor milik korban serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang menguatkan keterlibatan pelaku.
Atas perbuatannya, HL dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas setiap tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
{Team/ Faktainews.com}
