
Batang Kuis, Faktainews.com | Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (43), warga Dusun II Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, area parkiran timur Sport Centre, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, pada Rabu (27/05/2026).
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Batang Kuis, Salija, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan ketika personel tengah melaksanakan patroli di kawasan Sport Centre.
“Pelaku AW berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Salija, SH.
Kejadian bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika personel Polsek Batang Kuis sedang melaksanakan patroli di sejumlah lokasi keramaian yang dikunjungi masyarakat saat libur Idul Adha. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya pengendara sepeda motor yang mencurigakan di sekitar kawasan Sport Centre.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel patroli bersama Unit Reskrim Polsek Batang Kuis langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan pemantauan.
Setibanya di lokasi, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Batang Kuis segera mengamankan seorang pria yang dicurigai. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Sport Centre dengan menggunakan kunci T bersama dua rekannya yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario dan kunci T dibawa ke Polsek Batang Kuis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan call center 110 apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
{Team/ Faktainews.com}