![]() |
Sumut, Faktainews.com | Jaka Saputra (33) tak berkutik saat tim pengamanan Kebun Tanjung Jati (TJT) Rayon A bersama personel BKO menggagalkan aksi pencurian brondolan sawit di areal perkebunan, Sabtu (23/5/2026). Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.45 WIB di Afdeling I Blok 1 Kebun Tanjung Jati. Saat melaksanakan patroli dan pengamanan rutin, petugas memergoki adanya aktivitas mencurigakan di sekitar areal kebun yang diduga berkaitan dengan upaya pengambilan hasil perkebunan secara ilegal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim pengamanan bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil menggagalkan upaya pencurian 10 kilogram brondolan sawit yang diduga hendak dibawa keluar melalui jalur pos rusak Afdeling I, jalur yang kerap dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk.
Pelaku yang diketahui bernama Jaka Saputra, warga Jalan Kelapa, Dusun IV, Kelurahan Suka Maju, langsung diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram brondolan sawit.
Setelah diamankan di lokasi, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tandem guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi pengamanan ini melibatkan personel M. Supri, Leo (BKO), Siahaan (BKO), dan Ade Sunarya (BKO), serta petugas jaga Johan yang turut melakukan pengawasan di lapangan.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa praktik pencurian hasil perkebunan masih menjadi ancaman di areal kebun, bahkan dalam skala kecil seperti brondolan sawit. Namun di sisi lain, respons cepat tim pengamanan menunjukkan komitmen kuat manajemen kebun dalam mempersempit ruang gerak pelaku dan menjaga aset perusahaan dari tindakan pencurian.
Manajer Kebun Tanjung Jati, H. Riza M. Kasa, SP, menegaskan bahwa pengawasan di titik-titik rawan akan terus diperketat, termasuk jalur-jalur akses yang berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk keluar masuk areal perkebunan secara ilegal.
“Setiap pelaku yang tertangkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pengamanan akan terus kami perkuat guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian. Tidak ada toleransi terhadap tindakan ilegal di areal kebun,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil hasil perkebunan secara melawan hukum. Menurutnya, setiap bentuk pencurian, sekecil apa pun, tetap merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak secara tegas.
“Jangan pernah mencoba mengambil hasil kebun secara ilegal. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses pidana,” pungkasnya.
{Team/ Faktainews.com}
