![]() |
Perbaungan, Faktainews.com | Boimin (61), warga Dusun Jering I, Melati II, diamankan tim keamanan PTPN IV Kebun Melati setelah melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di areal perkebunan, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB. Pelaku dibekuk saat tim pengamanan melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok 19, kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan pencurian hasil kebun.
Penindakan dilakukan di jalur akses Pringgan Kampung, yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk keluar-masuk areal perkebunan. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik panen ilegal di area kebun.
Petugas jaga Feri Aris Sandi dan Putra (Seksi JWM) segera berkoordinasi dengan personel pengamanan lainnya, yakni Darbakti (Bapam), Andra (BKO 122), Riki (BKO Polri), Safi’i (Danton), serta Prastowo (Dandru). Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh tandan TBS sawit dengan estimasi berat mencapai 140 kilogram, serta satu unit becak bermotor yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil panen ilegal.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Manajer Kebun Melati, Mojokerto Nainggolan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk pencurian di areal perkebunan. Pengamanan, akan terus diperketat melalui patroli rutin dan pengawasan intensif di titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian di wilayah kebun. Siapa pun yang tertangkap akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melakukan panen liar maupun mengambil hasil kebun secara ilegal.
{Team/ Faktainews.com}
