
Pantai Labu, Faktainews.com | Polsek Pantai Labu bersama Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DI (27), warga Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan bermula saat personel Polsek Pantai Labu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, tim mengambil posisi di belakang salah satu rumah warga untuk melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah benda menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil pencarian, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna berwarna putih yang berada di bawah rerumputan. Di dalam kotak tersebut terdapat dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, serta uang tunai sebesar Rp152.000.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, petugas melakukan interogasi singkat. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Pelaku kini sedang dalam proses hukum dan kepadanya kita terapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.
Kompol Dr. Fery Kusnadi juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
"Keberhasilan personel kami ini merupakan keberhasilan Polri bersama masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba," tutupnya.
{Team/ Faktainews.com}