Polresta Deli Serdang Diam, Galian C Ilegal Bebas Beroperasi



Batang Kuis, Faktainews.com
| Meski telah berulang kali menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media, aktivitas galian C yang diduga ilegal masih terus berlangsung. Setelah sebelumnya beroperasi di Desa Mesjid, Kecamatan Batang Kuis, aktivitas tersebut kini diduga berpindah ke kawasan Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dan hingga Sabtu (25/7/2026) masih beroperasi.

Pantauan awak media di lokasi terlihat aktivitas penggalian belum berhenti. Satu unit alat berat jenis excavator tampak terus mengeruk tanah, sementara puluhan hingga ratusan dump truck silih berganti keluar masuk lokasi mengangkut material hasil galian.

Kegiatan tersebut terus memicu keresahan warga. Selain diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan, aktivitas itu juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan truk bertonase berat yang melintasi kawasan kompleks perumahan, termasuk Jalan Pancasila, Desa Paya Gambar.

Lalu lintas kendaraan berat yang berlangsung hampir sepanjang hari dikeluhkan warga karena menimbulkan debu tebal, mengganggu kenyamanan lingkungan, serta dikhawatirkan mempercepat kerusakan badan jalan.

"Kalau truk terus keluar masuk dengan muatan berat, jalan desa ini dikhawatirkan cepat rusak. Kami yang setiap hari melintas tentu akan merasakan dampaknya. Belum lagi debu yang beterbangan setiap kali truk melintas," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap infrastruktur desa. Menurut mereka, kerusakan jalan akan sulit dipulihkan karena membutuhkan waktu dan anggaran yang besar.

"Kalau jalan sudah rusak dan berlubang, memperbaikinya tidak mudah. Bahkan ketika sudah menjadi perhatian publik sekalipun, belum tentu penanganannya bisa cepat," kata warga lainnya.

Selain itu, warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penggalian yang hingga kini masih berlangsung. Mereka berharap instansi terkait tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, termasuk perizinan penggalian maupun pengangkutan material.

Di tengah keresahan masyarakat, beredar informasi yang menyebut aktivitas galian tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial S alias U. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak yang bersangkutan.

Pantauan awak media juga memperlihatkan puluhan hingga ratusan dump truck keluar masuk lokasi setiap hari mengangkut tanah hasil galian. Sementara itu, alat berat jenis excavator terlihat beroperasi hampir setiap hari.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa operasional alat berat menggunakan BBM jenis solar bersubsidi yang berdasarkan ketentuan pemerintah hanya diperuntukkan bagi sektor dan kelompok penerima tertentu. Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial seperti galian C berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyaluran dan pemanfaatan BBM bersubsidi serta dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

"Seharusnya solar subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan bisnis seperti ini," ujar seorang warga.

Menurut warga, aktivitas tersebut terkesan berlangsung tanpa hambatan meski telah menjadi perhatian publik dan berulang kali diberitakan media. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan.

"Lokasinya jelas, kegiatannya berlangsung secara terbuka. Kenapa belum ada tindakan? Itu yang membuat kami bertanya-tanya," ujar warga lainnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, serta instansi pemerintah yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran terkait perizinan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Reporter: Jansen.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama