Bantah Status DPO, Kuasa Hukum Amri Akan Buat Laporan ke Cyber Crime Polda Sumut



Tanjung Balai, Faktainews.com
| Isu yang menyebut Amri alias Nunung sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dibantah keras oleh kuasa hukumnya. Tim hukum menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan fitnah yang berpotensi merusak nama baik kliennya.

Kuasa hukum Amri menegaskan, hingga kini tidak pernah ada surat penetapan DPO yang diterbitkan kepolisian atas nama Amri alias Nunung.

“Klien kami merupakan warga negara yang taat hukum dan tidak pernah berstatus DPO dari instansi mana pun,” kata kuasa hukum Amri.

Menurut tim hukum, Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan Surat DPO atas nama Amri alias Nunung. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar informasi yang beredar di media sosial tersebut.

Kuasa hukum juga menyebut keberadaan Amri saat isu itu beredar dapat diketahui secara terbuka. Amri disebut tengah berada di tengah keramaian menyaksikan pertandingan sepak bola di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan Amri tidak sedang melarikan diri atau berupaya menghindari aparat penegak hukum sebagaimana narasi yang beredar.

Tim hukum menduga munculnya isu tersebut bukan sekadar kesalahan informasi. Mereka menilai ada motif tertentu untuk menggiring opini publik sekaligus menjatuhkan reputasi Amri.

Kuasa hukum mengaitkan kemunculan isu itu dengan situasi setelah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota kepolisian Polda Sumut berinisial Kompol DK.

“Berdasarkan analisis tim hukum, isu ini disinyalir berkaitan dengan tensi pasca-PTDH Kompol DK,” ujar kuasa hukum.

Mereka menduga penyebaran informasi mengenai status DPO Amri merupakan bagian dari aksi balas dendam yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kuasa hukum Amri kini mengaku tengah mengumpulkan dan mendokumentasikan jejak digital dari sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap unggahan, narasi, maupun akun yang diduga menyebarkan informasi palsu dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam waktu dekat, tim hukum berencana membuat laporan ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar dan mencatut institusi kepolisian,” tegas kuasa hukum.

Menurutnya, penggunaan nama institusi kepolisian untuk memperkuat informasi yang belum terbukti dapat menimbulkan keresahan sekaligus merugikan orang yang disebut dalam narasi tersebut.

Kuasa hukum meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih informasi yang menyangkut status hukum seseorang.

Masyarakat dan warganet diminta memeriksa sumber informasi serta memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan kembali sebuah unggahan.

“Jangan mudah terprovokasi. Saring informasi sebelum membagikannya,” kata kuasa hukum.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama