Hampir Setahun Beroperasi, Izin Belum Lengkap, Komisi II Minta CV Putra Jaya Farm Ditutup



DELI SERDANG, Faktainews.com
| Aktivitas peternakan CV Putra Jaya Farm di Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Deli Serdang. Peternakan yang disebut telah beroperasi hampir setahun itu dinilai masih belum melengkapi sejumlah persyaratan pengelolaan lingkungan.

Dalam RDP tersebut, Kepala Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Ramot Sipayung, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap aktivitas peternakan. Ia menyebut masih ditemukan sejumlah ketentuan pengelolaan lingkungan yang belum dipenuhi pihak pengelola.

“Salah satunya terkait pencemaran lingkungan. Kemudian, mereka belum pernah melakukan pengujian terhadap kualitas lingkungan dan juga belum melakukan pelaporan terkait kegiatan mereka. Artinya, pengelolaan usaha peternakan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh DLH,” ujar Ramot.

Menurut Ramot, pihak peternakan juga belum memenuhi sejumlah dokumen dan kelengkapan teknis yang dipersyaratkan dalam pengelolaan lingkungan. Pengelola dinilai belum menyusun rencana pengelolaan lingkungan secara menyeluruh sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Temuan tersebut kemudian dipertanyakan Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ilham Pulungan. Ia menyoroti status perizinan usaha sekaligus dugaan dampak aktivitas peternakan terhadap lahan pertanian masyarakat.

“Tidak ada izin, kemudian masyarakat merasa dirugikan. Sanksinya berat, Pak?” tanya Ilham kepada pihak pengusaha dalam RDP tersebut.

Ilham mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara jelas sesuai ketentuan. Menurut dia, penanganan tidak cukup hanya berhenti pada teguran.

“Jadi maksud saya, kalau memang ada pelanggaran, harus jelas tindak lanjut dan sanksinya,” ujar Ilham.

Ilham juga menyoroti persoalan perizinan lingkungan serta belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan izin pengolahan limbah di lokasi peternakan.

“Kalau izin lingkungan hidupnya baru diurus, seharusnya dari awal diurus dulu. Datang ke Dinas Lingkungan Hidup, kemudian persyaratan dan izinnya dilengkapi,” tegasnya.

“IPAL-nya juga tidak ada. Izin pengolahan limbahnya juga belum ada. Sebenarnya ini harus diberhentikan dulu peternakannya, diurus dulu izinnya,” sambung Ilham.

Dalam RDP itu, Antoni selaku pemilik CV Putra Jaya Farm menyampaikan bahwa perizinan usahanya baru akan diurus. Keterangan tersebut membuat Ilham meminta agar persoalan perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha dilanjutkan.

“Pak Antoni sebagai pemilik usaha tadi menyatakan semua izin usahanya baru akan diurus. Kalau memang izinnya belum ada, maka operasionalnya harus kita tutup sementara sampai seluruh perizinannya dilengkapi,” kata Ilham.

{Team/ Faktainews.com}

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama