
Sumut, Faktainews.com | Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Tandem kembali terjadi. Namun, upaya para pelaku kembali dipatahkan Tim Keamanan Kebun Tandem yang bergerak cepat di sejumlah titik perkebunan. Dalam sehari, Selasa (4/8/2026), tim gabungan berhasil menggagalkan enam aksi pencurian, menyelamatkan 130 tandan TBS dengan total berat sekitar 1.894 kilogram, mengamankan satu goni berondolan, serta menangkap seorang terduga pelaku yang kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di Afdeling 4 Blok J4 Bok, Rayon A Tandem. Saat melakukan patroli rutin, Tim Keamanan bersama personel BKO dan Security mendengar suara buah sawit yang diduga sedang dipanen secara ilegal. Petugas segera bergerak melakukan pengejaran. Namun, pelaku lebih dahulu melarikan diri ke arah perkampungan Bintang Terang.
Meski pelaku berhasil kabur, penyisiran yang dilakukan petugas membuahkan hasil. Sebanyak 11 tandan TBS Komedel 18 dengan berat sekitar 198 kilogram ditemukan ditinggalkan di lokasi dan langsung diamankan ke Kantor Afdeling 4 Rayon A Tandem.
Operasi berlanjut sekitar pukul 07.30 WIB di Afdeling 5 Blok 613 Kelambir. Tim Keamanan Tandem Rayon B Kelambir bersama Bapam, personel BKO TNI, dan Security kembali menggagalkan aksi pencurian. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku melarikan diri ke arah perkampungan dan hingga kini masih dalam penyisiran.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 35 tandan TBS Komedel 13 dengan berat sekitar 455 kilogram. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada mandor untuk diamankan.
Sekitar pukul 10.15 WIB, Tim Keamanan Korkam, Yanto KS, dan Security Afdeling 3 Bulu Cina memergoki pemanen liar yang tengah membawa hasil curian di Afdeling 3 Blok 228. Saat dilakukan pengejaran, pelaku melarikan diri ke arah perkampungan Tegal Rejo.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan 3 tandan TBS Komedel 15 dengan berat sekitar 45 kilogram yang langsung diamankan ke Kantor Afdeling 3 Bulu Cina.
Pengungkapan berikutnya terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Afdeling 4 Blok E1 Rayon A Tandem. Tim Keamanan bersama Korkam dan Security kembali mendengar aktivitas pemanen liar di areal perkebunan. Saat dilakukan pengejaran, pelaku melarikan diri menuju perkampungan Karang Anyar.
Meski pelaku berhasil lolos, petugas berhasil mengamankan 54 tandan TBS Komedel 13 dengan berat sekitar 702 kilogram, serta satu buah along-along yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor keamanan rayon.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Keamanan kembali menggagalkan aksi pencurian di Afdeling 1 Blok 07. Berbekal informasi adanya pemanen liar, petugas melakukan pengendapan di lokasi. Namun, saat hendak disergap, pelaku melarikan diri melalui parit isolasi menuju perkampungan.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 tandan TBS Komedel 20 dengan berat sekitar 80 kilogram serta satu goni berondolan seberat 10 kilogram yang ditinggalkan pelaku.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim Keamanan bersama personel BKO dan Security Afdeling 4 Rayon A berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian di Afdeling 4 Blok K1 Bok depan SMP.
Pelaku diketahui bernama Eka Bagas Pramuja (25), warga Jalan Binjai Km 12,5. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 23 tandan TBS Komedel 18 dengan berat sekitar 414 kilogram. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Pos Rayon Afdeling 4, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Manajemen Kebun Tandem menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli rutin, meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, serta menindak tegas setiap bentuk pencurian hasil perkebunan. Setiap pelaku yang berhasil diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi aset negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pelaku maupun penampung hasil perkebunan yang diperoleh secara ilegal. Selain menimbulkan kerugian bagi perusahaan, aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
{Team/ Faktainews.com}